DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai sudah menangani sebanyak 410 kasus tindak pidana umum selama tahun 2021. Jumlah kasus ini sesuai dengan data Surat Perintah Penyidikan yang diterima Kejaksaan Negeri Dumai.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles mengungkapkan, bahwa selama 2021 pihaknya telah menangani sebanyak 410 kasus tindak pidana umum.
Dari jumlah kasus tersebut , kasus tindak pidana narkoba, dan kasus orang dan harta benda (Oharda) , selanjutnya kasus pencurian.
"Memang dari jumlah perkara yang kita tangani, masih didominasi oleh perkara narkoba dan Oharda pada tahun ini," katanya, Selasa (4/1).
Secara rinci Roy mengatakan, kasus yang ditangani secara umum dibagi menjadi tiga kelompok. Di antaranya kasus orang dan harta benda, dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 187 kasus.
Kemudian, tambahnya, kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana lain sebanyak 99 kasus, sementara perkara narkoba sebanyak 124 kasus.
"Kasus perkara orang dengan harta benda yang banyak ditangani perkara 365 KUHPidana, di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan. Perkara ini tertinggi selanjutnya kasus narkoba," imbuhnya.
Sementara untuk kasus keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana umum lain yang ditangani yakni perkara Karhutla, serta perkelahian. Serta perkara lainnya yang diatur undang-undang di luar KUHPidana," ujarnya.
Roy menerangkan, dari 124 perkara narkoba, tiga perkara dituntut mati, satu di antaranya sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Dumai.
Lebih lanjut dijelaskannya, selain penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Negeri Dumai juga sudah mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2021 sebesar Rp1.797.000.
"Penerimaan sebesar Rp1.797. 000 ini berasal dari berkas tilang sebanyak 5.938 berkas selama 2021," pungkasnya.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai