VAKSINASI CORONA

Kapolri: Percepatan Vaksinasi adalah Upaya Ubah Pandemi ke Endemi

Kesehatan | Rabu, 09 Maret 2022 - 04:08 WIB

Kapolri: Percepatan Vaksinasi adalah Upaya Ubah Pandemi ke Endemi
Vaksinasi untuk anak sekolah yang digesa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah saat ini tengah menggodok program untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menuturkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan sejumlah percepatan dalam program vaksinasi nasional sehingga status pandemi tersebut dapat segera dicabut.


"Kenapa kita lakukan, karena kita memang ingin mengejar upaya yang saat ini kita lakukan untuk mempersiapkan program dari Pandemi menjadi Endemi," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Ia menjelaskan, salah satu tolok ukur terlaksananya strategi itu ialah terjadinya penurunan hingga pengendalian laju kenaikan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga berharap agar angka kesembuhan meningkat serta angka kematian semakin menurun. Upaya itu dilakukan dengan merawat masyarakat di rumah sakit sehingga tingkat fatalitas bisa dihindarkan.

Listyo menambahkan, Indonesia mendapat target dari WHO di akhir bulan Mei nanti untuk mewujudkan seluruh provinsi bisa mencapai angka vaksinasi sebesar 70 persen.

"Walaupun secara nasional angka kita saat ini untuk dosis dua sudah cukup tinggi di atas 71 persen, namun demikian kalau kita hitung secara provinsi belum merata. Kalau pun seperti di DKI Jakarta sendiri dosisi II sudah mencapai 100 persen," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah beberapa waktu terakhir tengah melakukan pelonggaran terhadap kebijakan selama masa Covid.

Salah satunya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai Selasa.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Hanya saja, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan gagasan proses transisi pandemi virus corona menjadi endemi di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Luhut juga memastikan setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook