JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan isu yang menyebutkan ada korupsi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang benar adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Menurut Mahfud, korupsi berbeda dengan TPPU. Malahan, terkait korupsi, Kemenkeu, sebut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, telah berhasil mengembalikan anggaran negara yang dicuri dari kasus-kasus korupsi Rp7,08 triliun.
”TPPU itu lebih besar (secara jumlah nominal) dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ambil uang pajak, itu tidak. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, tapi nanti diselidiki,” jelas Mahfud setelah pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/3).
Dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tersebut, dibahas isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang. Yakni, dugaan TPPU yang melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu sejak 2009-2023 berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, lewat kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3), Mahfud yang juga ketua Tim Pengendalian TPPU menegaskan bahwa pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu dilaporkan sejak 2009. Hingga kini, kata Mahfud, ada 160 laporan yang belum diproses penegak hukum.
Kemarin Mahfud menambahkan, berdasar sampling 7 kasus di antara 197 kasus yang dilaporkan, ketujuhnya merupakan TPPU dan secara nominal mencapai Rp60 triliun. Hanya, menurut dia, selama ini tidak pernah mengonstruksi kasus pencucian uang, padahal ada undang-undangnya. ”Hanya ada 1, 2, 3 lah orang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” terangnya.
Karena itu, jika nanti ada permintaan sebuah kementerian untuk menyelidiki dugaan TPPU, Mahfud pun akan menyerahkan ke penegak hukum. Namun, jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada kemajuan, dia langsung mengambilnya. Lalu menyerahkan ke pihak hukum yang lain.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan, terkait dugaan TPPU, pihaknya juga akan berkomitmen dan membuka penuh kerja sama untuk mengungkapnya. Kemenkeu juga akan terus berkomitmen menjaga integritas seluruh pegawai, termasuk laporan harta kekayaan. Seluruh pegawai wajib melaporkan harta di dalam sistem KPK maupun sistem internal. ”Ini jalan masuk kita hingga menemukan laporan-laporan kasus dan situasi yang berkembang saat ini,” jelasnya.
Kemenkeu, lanjut dia, pun telah bekerja sama dengan PPATK. ”Sejak 2007 sampai sekarang, ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami maupun yang diminta Kementerian Keuangan kepada PPATK,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki koneksi serta kerja sama langsung dengan PPATK dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara. ”Melalui kerja sama itu telah dapat me-recover Rp7,08 triliun. Tentu ini adalah bentuk kita menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak,” bebernya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup telah diserahkan ke Kemenkeu, Jumat (10/3). Dia menegaskan bahwa 134 nama itu bukan berarti orang-orang yang bersalah. ”Tapi tolong ditindaklanjuti, kenapa kok mereka punya perusahaan?” ujarnya.
Setelah menyerahkan nama-nama itu, Pahala bakal terus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Pihaknya juga berharap bisa tukar data dengan Kemenkeu untuk menertibkan perilaku-perilaku tidak wajar para pegawai pajak. ”Nanti kami tindak lanjuti,” paparnya.
Pahala menambahkan, pekan depan pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan PNS pajak Wahono Saputro. Khusus Andhi Pramono, KPK akan mengklarifikasi kekayaan dan gaya hidup mewah yang menjadi sorotan publik belakangan ini. ”Semangatnya tetap bahwa oknum (yang bergaya hidup mewah, red) harus dibersihkan,” katanya.(gih/tyo/c19/ttg/jpg)