Hal ini pun sudah tertuang dalam surat edaran MenPANRB nomor 58/2020, yang kemudian diubah dengan SE nomor 67/2020.
"Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pembatasan tatap muka secara langsung. Yang di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban pengawasan ketat atas penerapan protocol kesehatan ini oleh masing-masing pejabat Pembina kepegawaian (PPK)," ujarnya.
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda juga diminta melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi ini. Khusus untuk Jabodetabek, PPK bahkan diwajibkan untuk meberikan laporan lebih rinci mengenai pembagian tugas kedinasan dan shif kerja ASN secara rutin. "Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan yang bisa terjadi di transpoertasi umum maupun di kantor," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini klaster penyumbang kasus terbanyak Covid-19 adalah RS. Meskipun demikian, diakui pula bahwa klaster perkantoran semakin meningkat.
Kontribusi terhadap klaster perkantoran bisa dari mana saja. bisa dari salah satu karyawan yang positif tanpa gejala sehingga dia tidak sadar bila sedang sakit. Lantas berinteraksi jarak dekat di dalam kantor yang ruangannya tertutup. Bisa juga dari pihak luar yang bertamu dan tidak menyadari bahwa dia positif Covid. Mereka bisa terkena dari mana saja. Bisa di dalam perjalanan ke kantor atau saat berinteraksi di luar kantor.
Karena itu, Wiku meminta publik agar melakukan pencegahan dengan baik agar tidak jatuh korban. Sejak keluar dari rumah dan selama di kantor, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan. "Hindari menggunakan transportasi umum untuk mencegah penularan," ujar Wiku.
Sementara, para pimpinan di masing-masing kantor diminta membuat sistem perlindungan yang mampu mencegah penularan Covid-19 di antara sesama karyawan. Sehingga mereka tidak sampai menulari keluarganya saat tiba di rumah.
"Tergantung pada kita semuanya dalam mengubah perilaku untuk menjalankan protokol kesehatan," tambah Wiku.
Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah menyiapkan Perpres untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dan ini akan mengatur berbagai proses mulai pengadaan, pembelian dan distribusi serta mengatur pelaksanaan dan pemberian imunisasi," ujarnya usai rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), kemarin (18/9).
Pemerintah akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Penanganan pandmei di beberapa provinsi pun masih menjadi perhatian. Sebab, ada beberapa provinsi yang recovery ratenya di bawah rata-rata nasional. Namun, ada juga beberapa provinsi yang tingkat fatality ratenya di atas rata-rata nasional. Terkait recovery rate, pemerintah mendorong peningkatan manajemen perawatan dan vaksinasi nantinya.
Untuk penyaluran anggaran PEN, Airlangga menyebut saat ini telah penyaluran telah mencapai Rp 254,4 triliun atau 36,6 persen dari pagu Rp695,2 triliun.(lyn/tyo/far/mia/tau/byu/dee/jpg)