JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum keluarga eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya menghormati keputusan kepolisian yang sudah menetapkan kliennya Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman meyatakan yakin bahwa apapun yang sudah dilakukan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J adalah karena memiliki alasan yang kuat untuk melakukannya.
“Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ujarnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Oleh karena itu, ia menyatakan akan segera fokus terhadap proses hukum berikutnya terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan mematuhi dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sampai persidangan berlangsung,” paparnya.
Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menyebut akan mecermati semua hasil pemeriksaan tersangka kliennya dan juga memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan akan diungkap secara terbuka di pengadilan.
“Kami tim kuasa hukum sangat percaya dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan menjadi panglima yang kuat serta berdiri tegak di negara Indonesia yang kita cintai bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya.
’’Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman