DAPAT DIKEMBANGKAN UNTUK INVESTASI WAKAF

Dana Haji Bisa Mengendap Sampai 11 Tahun

Nasional | Jumat, 09 April 2021 - 15:05 WIB

Dana Haji Bisa Mengendap Sampai 11 Tahun
Wakil Presiden Maruf Amin. (ASDEP KIP SETWAPRES)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Presiden RI Maruf Amin mengimbau agar investasi dana haji dari calon jamaah haji Indonesia dapat dikelola hingga ke luar negeri. Menurut Maruf Amin, dana haji dapat dikembangkan untuk investasi wakaf, hingga investasi global.

Maruf mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menginvestasikan dana haji tersebut ke dalam berbagai macam instrumen investasi seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan instrumen investasi lainnya. Dana haji per Desember 2020 mencapai Rp140 triliun.


"BPKH dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya secara virtual, Jumat (9/4).

Meskipun demikian, dia mengingatkan BPKH dalam pengelolaan investasi dana haji tetap memperhatikan prinsip syariah. Ia menyebut, saat ini jamaah calon haji Indonesia memiliki antrean cukup panjang, minimal 11 tahun.

"Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama," tuturnya.

Berdasarkan informasi, BPKH mencatat dana kelolaan haji di 2020 sebesar Rp143,1 triliun, naik 15 persen dari 2019 yang mencapai Rp124,32 triliun. Sebanyak 69,6 persen dana haji atau Rp99,53 triliun digunakan untuk investasi, sementara 30,4 persen atau Rp43,53 triliun ditempatkan di bank syariah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook