NASIONAL

Pro-Kontra UU Tapera, KemenPU Siap Hadapi Gugatan

Nasional | Rabu, 09 Maret 2016 - 17:57 WIB

Pro-Kontra UU Tapera, KemenPU Siap Hadapi Gugatan
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pro-kontra masih saja timbul di masyarakat dalam lahirnya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU Tapera bagi sebagian kalangan justru menguntungkan pemerintah dan merugikan masyarakat.

Salah satu keluhan mengenai itu adalah kewajiban pemerintah menyediakan anggaran perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berkurang porsinya.

Baca Juga :Tentukan Cara Perbaikan Jembatan Padamaran

"Memang masih banyak pihak meragukan UU Tapera. Ini bisa dimaklumi karena Tapera merupakan hal baru," kata ‎Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)  Maurin Sitorus, Rabu (9/3/2016).

Dia menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Tapera. “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga DPR RI siap untuk mempertahankan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat apabila dikemudian hari adanya gugatan dari pihak luar. Hal ini dikarenakan UU Tapera merupakan amanat dari Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," tegas Maurin.

Menurutnya, salah satu faktor kunci yang dapat membantu mewujudkan program sejuta rumah adalah sinergitas. Permasalahan perumahan tidak hanya bisa diselesaikan pengembang saja, harus ada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan stakeholder lainnya. (esy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook