Bupati dan BPJN Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Dua Jalur

Indragiri Hulu | Kamis, 16 Desember 2021 - 11:46 WIB

Bupati dan BPJN Tinjau Rencana Pembangunan Jalan Dua Jalur
Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE saat mendampingi rombongan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau pada saat peninjauan rencana pembangunan jalan dua jalur di ruas Jalan Rengat-Pematang Reba, Selasa (14/12/2021). (FOTO DISKOMINFO INHU FOR RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Keinginan warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mendapatkan jalan dua jalur di ruas Rengat-Pematang Reba, bakal terwujud. Hal ini diperkuat dengan adanya turun lapangan bersama meninjau jalan berstatus jalan nasional tersebut, Selasa (14/12) kemarin.

Sejumlah pejabat yang turun melakukan peninjauan itu yakni rombongan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau yang terdiri Kepala Seksi KPIJ Darmawi, Kepala Seksi Persevasi M Rifani Ritonga, Kepala Satuan Kerja P2JN Irzami dan jajarannya. Kemudian rombongan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Bupati Inhu yang juga didampingi sejumlah pejabatnya.


Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE dalam kesempatan itu mengatakan status ruas Jalan Rengat-Pematang Reba merupakan jalan nasional. Makanya, untuk peningkatan dan pembangunan ruas Jalan Rengat-Pematang Reba diusulkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

"Alhamdulillah, Pemerintah Pusat mulai merespon permohonan dan pengusulan kita. Bahkan langsung dilakukan peninjauan lapangan," ujar Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.

Menurutnya, kenapa kondisi ruas Jalan Rengat-Pematang Reba disampaikan dan diusulkan, mengingat kondisinya sudah rusak. Sehingga mengancam keselamatan warga yang melintas di ruas jalan tersebut.

Kemudian, kenapa peningkatannya diusulkan untuk pembangunan dua jalur. Karena ruas Jalan Rengat-Pematang Reba pada bagian dasar, merupakan gambut. Sehingga ketika dibangun dua jalur, beban jalan akan berkurang dan kerusakan bisa cukup lama.

Untuk itu katanya, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Inhu berharap pembangunan jalan dua jalur segera terlaksana. "Ruas Jalan Rengat-Pematang Reba yang ditinjau untuk pembangunan jalan dua jalur sepanjang 11,1 KM," terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan pengusulan pembangunan jalan dua jalur, bupati menyerahkan surat persetujuan tidak ada ganti rugi dari warga kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Dimana persetujuan dari warga sepanjang ruas Jalan Rengat-Pematang Reba sudah ada sejak beberapa tahun belakangan ini. 

Sementara itu, Kepala Seksi KPIJ, Darmawi mengatakan peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti usulan Bupati Inhu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Ini peninjauan atas usulan yang disampaikan beberapa waktu lalu terkait peningkatan ruas Jalan Rengat-Pematang Reba," ujarnya singkat.(kas)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook