PILKADA SERENTAK 2020

Tidak Netral, 256 ASN Disanksi

Nasional | Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:15 WIB

Tidak Netral, 256 ASN Disanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi problem besar di pilkada serentak 2020. Wapres Ma’ruf Amin menyebutkan, ada lebih dari 600 pelanggaran netralitas ASN pada pekan pertama kampanye pilkada. Dia meminta para ASN menjauhi kampanye pemenangan pilkada.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan, sampai 30 September lalu ada 649 ASN yang dilaporkan terkait netralitasnya. Sebanyak 492 ASN dinyatakan melanggar dan 256 ASN di antaranya telah disanksi pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.


Ma'ruf menyampaikan, pelanggaran netralitas ASN banyak wujudnya. Di antaranya adalah menunjukkan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau media massa.

"Ada ASN yang menyosialisasikan bakal calon, menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon," katanya dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10).

Ada juga yang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon serta mengajak atau mengintimidasi orang lain untuk mendukung bakal calon. Pelanggaran lainnya, mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, idealnya KASN punya wewenang eksekusi sanksi secara langsung kepada ASN yang melanggar.

"KASN melindungi ASN dan memberikan pengawasan penuh pada pelaksanaan pilkada," ucapnya.

Terpisah, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ikut angkat bicara tentang netralitas aparat.

"(Saya) memastikan netralitas TNI dalam pilkada serentak," tegasnya.

Kalaupun terlibat dalam pilkada, peran TNI hanya membantu pemerintah, penyelenggara, dan pengawas pilkada untuk menegakkan disiplin kesehatan. Karena itu, Hadi menginstruksikan seluruh jajaran TNI membangun koordinasi yang baik dengan Polri, pemda, dan instansi terkait.

"Laksanakan sosialisasi pilkada serentak tahun 2020 tanpa kerumunan dan pengerahan massa di bawah koordinasi pokja Bawaslu," tuturnya.(wan/syn/c9/byu/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook