WASHINGTON (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan memberi lampu hijau kepada Indonesia terkait pengajuan pembalian delapan unit pesawat militer jenis MV-22 Block C Osprey dari Amerika Serikat (AS).
Total belanja RI untuk pesawat dan sejumlah alat militer lainnya ditaksir mencapai US$2 miliar atau setara Rp28,8 triliun.
Kabar tersebut diumumkan melalui rilis siaran pers Badan Kerja Sama Pertahanan Keamanan AS (Defense Security Cooperation Agency/DSCA) yang dikeluarkan di Washington DC, AS, Ahad (6/7/2020) waktu setempat.
DSCA, masih dalam keterangan tersebut, telah mengirim notifikasi akan kemungkinan penjualan Osprey tersebut ke Kongres AS pada hari yang sama.
Selain pengajuan pembelian pesawat, Indonesia dikabarkan juga mengajukan pembelian alat militer lain seperti 20 buah penerima peringatan rudal, sistem navigasi udara, 24 buah AE 1107C Rolls Royce Engine, sebanyak 20 buah sistem navigasi lintas udara, 20 senjata mesin jenis M-240-D 7.64mm.
Tak hanya itu, Indonesia juga meminta pembelian suku cadang pesawat terbang dan suku cadang perbaikan, perbaikan dan pengembalian layanan kapal feri, dukungan tanker, dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Melalui rilis tersebut Pemerintah AS menyebut penjualan alat militer ke Indonesia merupakan kebijakan luar negeri dan keamanan AS dalam mendukung mitra regional, termasuk Indonesia.
Hal ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas politik dan kemajuan ekonomi di wilayah Asia Pasifik. Penjualan ini juga dilakukan untuk membantu Indonesia dalam mengembangkan kemampuan pertahanan diri yang kuat dan efektif.
Selain itu dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa peralatan militer ini bukan hanya untuk mempertahankan diri dalam hal keamanan negara, tetapi juga berguna untuk kegiatan tanggap bencana dan kemanusiaan di Indonesia.
Sumber: AFP/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun