Mobilitas Penduduk Sebabkan Kenaikan Kasus

Nasional | Sabtu, 12 September 2020 - 10:16 WIB

Mobilitas Penduduk Sebabkan Kenaikan Kasus
Ilustrasi PSBB di Jakarta. (DOK JAWAPOS.COM)

Fraksi PKS

Meski terjadi tarik ulur antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI tentang penerapan PSBB, sebagian legislatif tetap mendorong agar pemprov bisa menjalankan komitmennya. Anggota Komisi XI Ani Byarwati menegaskan bahwa penurunan IHSG jangan menjadi penghambat penerapan PSBB demi kepentingan masyarakat luas.

Dia memaklumi jika PSBB membuat pengusaha pusing dan pemerintah pusat khawatir perekonomian akan anjlok lagi. Apalagi Jakarta merupakan penggerak perekonomian utama nasional. "Kontribusi Provinsi DKI Jakarta terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan, sekitar 17 hingga 18 persen," jelas Anis secara tertulis kemarin (11/9).

Namun, anggota Fraksi PKS itu menilai kondisi persebaran virus yang makin parah sudah tidak bisa ditawar lagi sekarang. Jika PSBB sempat berhasil menurunkan angka persebaran virus pada Maret-April lalu, maka PSBB juga dinilai mampu menjadi solusi untuk situasi saat ini.

Pembatasan Ibadah
dan Pernikahan


Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi merespon adanya kebijakan pemerintah daerah yang memperketat peraturan untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan pengetatan itu diambil karena angka kasus Covid-19 terus naik. Fachrul mengimbau supaya umat beragama untuk mematuhi aturan pemerintah daerah atau gugus tugas setempat. Fachrul mengatakan untuk di daerah zona tinggi atau merah, umat supaya membatasi aktivitas di luar rumah. ’’Melaksanakan ibadah di rumah dulu,’’ katanya.
Selain itu dia juga mengajak umat beragama untuk menjadi teladan dalam menegakkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia tugas sebagai hambat Tuhan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama. Fachrul menjelaskan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi diyakini sebagai bagian wujud melaksanakan ajaran agama. ’’Mari kita patuhi arahan pemda dan gugus tugas. Semoga pandemi ini segera berakhir,’’ jelasnya.

Fachrul juga menyampaikan bahwa tokoh agama sudah banyak menyampaikan himbauan serupa. Untuk itu dia menekankan mematuhi anjuran tokoh agama atau pemerintah untuk beribadah di rumah dan mematuhi protokol kesehatan adalah sebuah kesalehan sosial. Dia mengingatkan bahwa sebagai umat beragama, perlu mengutamakan keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs.

Kemenag juga memastikan meskipun PSBB di DKI Jakarta kembali diperketat 14 September depan, layanan vital tetap berjalan. Diantaranya adalah layanan nikah tetap berjalan sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki layanan nikah di wilayah DKI Jakarta tetap berjalan. ’’Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,’’ katanya. Aturannya merujuk pada Surat Edara Dirjen Bimas Islam tertanggal 10 Juni 2020.

Di antara ketentuannya adalah pendaftaran nikah hanya dilakukan secara online melalui situs simkah Kemenag.go.id. Kemudian pelaksanaan akad nikah di KUA maupun di luar KUA di masa PSBB hanya bagi pasangan yang sudah mendaftar sebelum pemberlakuan PSBB.

Proses akad nikah juga hanya boleh diikuti sepuluh peserta. Perinciannya adalah pasangan calon pengantin, seorang wali nikah, dua orang saksi, dan dua orang perwakilan orang tua calon pengantin. Kemudian penghulu, kameramen satu orang, serta pendamping calon pengantin satu orang. (tau/mia/deb/wan/lyn/jpg)

 










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook