JAKARTA (RIAUPOS) - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menilai Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan solusi yang diinginkan honorer K2, termasuk para guru.
Menurut dia, PPPK itu merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana bagi siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes PPPK. Tidak hanya honorer K2.
Konsep tersebut menurut politikus Gerindra ini, jelas bukan yang diinginkan oleh para honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun.
“Yang dituntut oleh honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan PPPK. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS,” kata Nizar kepada JPNN, Selasa (6/11).
Karena itu, solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi UU ASN sehingga mengakomodir honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
“DPR memberi solusi revisi terbatas terhadap UU ASN, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS,” tegas legislator asal Madura ini.
Sayangnya, kata dia, dari pihak pemerintah tidak ada niat untuk membahas revisi UU ASN tersebut. Buktinya, hingga sekarang belum mengajukan DIM (daftar inventarisasi masalah) ke dewan.
“Padahal jika DIM sudah ada, In sya Allah revisi akan dilakukan secara cepat,” tegas Nizar.(fat/jpnn)
(Revisi UU ASN)