JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Resmi dibuka pada Senin (11/9/2017), lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap II langsung diserbu para peminatnya. Animo para peserta sangat tinggi sehingga seluruh formasi sudah dijejali oleh pelamar.
Adapun pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap II di 61 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Provinsi mulai dibuka Senin 11 September hingga 25 September 2017. Di sisi lain, agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar, ada beberapa hal harus diperhatikan oleh pelamar
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” katanya.
Proses pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga. Dikatakan Herman, sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, kata dia, harus dipastikan kalau NIK dan nomor KK tidak bermasalah.
“Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” terangnya.