PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka sejak 20 September 2023. Total di Riau tersedia 23 ribu lebih lowongan untuk pemerintah provinsi dan 12 kabupaten/kota. Semuanya merupakan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ada 3.379 lowongan tersedia untuk tiga formasi.
Hingga Jumat (6/10), pendaftar PPPK di lingkungan Pemprov Riau sudah mendekati kuota yakni sudah mencapai 3.052 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dari jumlah ini sebagian besar mendaftar pada formasi tenaga pendidik atau guru yakni 2.597 orang. “Sisanya untuk formasi tenaga teknis ada 337 pelamar dan formasi tenaga kesehatan 128 pelamar,” katanya, Jumat (6/10).
Sedangkan kuota yang tersedia adalah 3.057 PPPK tenaga guru, 173 PPPK tenaga kesehatan, dan 149 tenaga teknis. “Meskipun saat ini jumlah pelamar PPPK di lingkungan Pemprov Riau sudah cukup banyak, namun kami tetap mengimbau kepada calon pelamar yang memenuhi syarat dan ketentuan agar segera mendaftar,” ujarnya.
Ikhwan menambahkan, bagi pelamar yang ingin bertanya seputar seleksi PPPK atau pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemprov Riau tahun 2023 maka dapat menghubungi nomor WhatsApp 082288071050 untuk PPPK Tenaga Teknis, kemudian 085375272240 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 085375202742 untuk PPPK Tenaga Guru.
“Jika ada yang kurang jelas atau ada pengaduan silakan hubungi nomor tersebut. Layanan informasi dan pengaduan dibuka mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” sebutnya.
Adapun tahapan seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Riau adalah pendaftaran seleksi mulai 20 September hingga 9 Oktober. Seleksi administrasi 20 September hingga 12 Oktober. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13-16 Oktober, masa sanggah pada 17-19 Oktober, jawab sanggah pada 17-21 Oktober, dan pengumuman pascasanggah pada 20-26 Oktober.
Penarikan data final pada 27-29 Oktober. Penjadwalan SKD 30 Oktober-2 November. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan SKD pada 3-6 November. Pelaksanaan SKD pada 7-26 November. Pengolahan nilai SKD pada 14-17 November. Pengumuman hasil SKD 18-20 pada November. Masa sanggah pada 21-23 November. Jawab sanggah pada 21-25 November. Pengolahan nilai SKD hasil sanggah pada 24-28 November. Dan pengumuman pascasanggah pada 25-30 November.
Pembubuhan e-Materai Jadi Keluhan
Meski pendaftaran dibuka sejak bulan lalu, saat ini para calon pendaftaran masih kesulitan untuk proses pendaftaran. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Riau dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, serta perwakilan Guru Honorer Bahasa Inggris dan Ekonomi, Kamis (5/10).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Riau Eva Yuliana. Hadir dalam RDP ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol beserta jajarannya, dan Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan beserta jajarannya, serta perwakilan guru honorer.
Dalam kesempatan ini, perwakilan guru honorer Nanang Sapriyan mengeluhkan proses pendaftaran yang sulit walau formasi yang sesuai sudah disediakan, terutama pada saat pembubuhan e-Materai di formulir pendaftaran.
“Pembubuhan e-materai kadang ada, kadang habis. Kalau semua lancar, waktunya cukup. Kendala jaringan tidak ada, yang masalah pembubuhan e-Materai. Kami berharap pemerintah bisa memperpanjang waktu, biar kami guru-guru bisa sampai resume,” ucapnya. ‘’Perlu dipertimbangkan untuk guru-guru yang sudah lanjut usia dan gagap teknologi agar sistem tidak mempersulit,’’ tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol menjelaskan masa pendaftaran tidak bisa diperpanjang karena keputusan ada di pusat. “Pemerintah, eksekutif, dan legislatif ini berusaha. Minimal ada yang bisa ditampung. Kalau perpanjang tidak bisa, karena kebijakannya nasional, bukan lagi daerah,” jelasnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari meminta para guru untuk bersabar. “Komitmen kami 2024 (guru honorer) bisa diangkat semua, cuma semua perlu proses. Bapak ibu tetap konsentrasi dalam mengajar. Paling tidak semua akan diangkat, tapi perlu waktu,” tuturnya.
ASN Bisa Menduduki Jabatan di Militer
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak hanya mengatur akses penempatan TNI/Polri di jabatan sipil. Regulasi yang baru disahkan awal pekan lalu itu juga membuka peluang ASN untuk menjabat posisi di lingkungan TNI/Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kesempatan TNI/Polri dan ASN bisa saling mengisi jabatan di institusinya disebut konsep resiprokal. ’’Selama ini TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri,’’ katanya di kompleks Istana Merdeka, Jumat (6/10).
Azwar menuturkan, jika TNI atau Polri butuh tenaga sipil, UU ASN baru memungkinkan hal itu dilakukan. Proses pengisian itu nanti bergantung kebutuhan setiap institusi.
’’Misal nanti direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, itu sangat mungkin dibuka (untuk sipil),’’ paparnya.
Pengaturan saling silang jabatan itu diatur dalam Pasal 19 dan 20 UU ASN. Pasal 19 mengatur pengisian jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI atau Polri untuk instansi pusat yang meliputi kementerian dan lembaga. Lalu, pasal 20 mengatur bahwa ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI/ Polri. Nanti, ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut.( lyn/c18/bay/jpg/das)