Tidak Subsidi Iuran Kelas III BPJS Kesehatan

Nasional | Selasa, 07 Januari 2020 - 18:34 WIB

Tidak Subsidi Iuran Kelas III BPJS Kesehatan
Ilustrasi: BPJS Kesehatan (dok.jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Meski mendapat kritik dari DPR, pemerintah bersikukuh menjalankan Peraturan Presiden 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, yang harus dipersiapkan adalah mitigasi risiko atas pemberlakuan perpres tersebut. Misalnya, soal cleansing data peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Kemarin (6/1) rapat tingkat menteri (RTM) dilakukan di Kemenko PMK. Rapat tersebut membahas keberlanjutan JKN. Termasuk wacana pemberian subsidi bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III yang tidak mampu. Usulan subsidi itu sempat diutarakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat dengan Komisi IX DPR.

Baca Juga :RS Awal Bros Dumai Layani Pasien BPJS Kesehatan

Dalam rapat kemarin, pemerintah akhirnya memutuskan tak ada subsidi. Sebab, subsidi dianggap tidak sesuai dengan PP 87 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan dan Undang-Undang BPJS. ”Sudah diambil kesepakatan, Perpres 75/2019 dilaksanakan apa adanya,” terang Muhadjir.

Menurut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, perpres tersebut sudah dipertimbangkan dalam waktu lama. Termasuk soal risiko. Salah satu risiko yang diprediksi pemerintah adalah adanya peserta yang turun kelas. Menurut data BPJS Kesehatan, hingga Desember lalu jumlah PBPU kelas I sebanyak 153.466 orang dan PBPU kelas II ada 219.458 orang. Dia justru mendorong agar penurunan kelas dipermudah. Selain itu, dia menyatakan bahwa tempat tidur untuk kelas III yang diprediksi membeludak juga harus ditingkatkan.

Sementara itu, mereka yang tidak mampu disarankan melapor ke dinas sosial untuk pindah kepesertaan menjadi PBI. Pemerintah mengalokasikan 96,8 juta peserta yang dibiayai APBN. Untuk mempermudah, dilakukan cleansing data. Tujuannya, menyaring siapa yang sudah tidak berhak menjadi peserta PBI. ”Cleansing data dari 30 juta, sekarang tinggal 6 juta peserta,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan, kementeriannya telah menyurati seluruh rumah sakit agar mengantisipasi kemungkinan membeludaknya peserta kelas III. Menurut dia, dalam surat tersebut, tertera ketentuan bahwa tempat tidur kelas III di rumah sakit setidaknya ada 60 persen. ”Rata-rata rumah sakit sudah melakukan itu,” ujarnya.

Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan, ada 9,8 juta PBPU yang menunggak iuran. Petugas akan melakukan verifikasi, apakah peserta tersebut terlambat karena tidak mampu atau sengaja tidak mau bayar. ”Jika tidak mampu, akan kami usulkan ke Kemensos agar didaftar sebagai PBI,” ungkapnya.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook