Negosiasi Potensial Berujung Baku Tembak

Nasional | Kamis, 10 Mei 2018 - 12:23 WIB

Negosiasi Potensial Berujung Baku Tembak
BERJAGA: Anggota kepolisian berjaga pascabentrok napi teroris dengan pihak kepolisian di depan Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, Rabu(9/5/2018). (BEAWIHARTA/REUTERS)

Sementara itu Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan berharap besar aparat kepolsian bersedia untuk lebih terbuka atas informasi yang berkaitan dengan kericuhan di Mako Brimob.

”Polri juga harus jujur, apa sebetulnya yang terjadi,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos (JPG), malam tadi.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Meski Polri terus meperbarui informasi kondisi dan situasi di lokasi kejadian, dia menilai masih banyak yang harus dibuka. Sebagai langkah awal menyikapi insiden yang menewaskan aparat dan napi terorisme di Mako Brimob, Michdan sudah menyampaikan laporan kepada Komnas HAM, Komisi III DPR, dan Kompolnas.

”Sudah saya lakukan, resmi hari ini saya sudah masukan surat,” kata dia.

Kerusuhan Tepat Setahun Ahok Divonis

Kasus kericuhan berdarah di Mako Brimob membuat banyak orang kembali teringat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga ditahan di sana setelah divonis dalam kasus penistaan agama.

Fifi Lety Tjahaja Purnama, adik Ahok, menuturkan sejak Selasa malam menerima banyak pertanyaan dari wartawan maupun orang yang mengenal Ahok. Mereka ingin tahu kondisi Ahok.

JPG berupaya bertanya langsung lebih detail perihal kondisi Ahok, tapi dia tidak merespons lebih jauh lagi. Dia hanya meminta agar bisa mengutip pernyataan yang sudah dia tulis di Instagram miliknya. ”Udah jawab lewat IG silakan kutip,” balas Fifi melalui pesan pendek. Dia lantas mengirimkan potongan layar akun Instagram-nya.

Kebetulan hari ini (10/5) tepat setahun Ahok dijebloskan ke penjara itu setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang. Alasan pemindahan itu karena keamanan dan kenyamanan Ahok serta tahanan lain. Ahok dihukum dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Sedangkan vonis dibacakan pada 9 Mei 2017 lalu. Fifi dalam status di Instagram-nya juga mengunggah terkait setahun vonis terhadap Ahok.

”Tjahaja tidak bisa dikalahkan de­ngan kegelapan. Hari ini tepat 1 tahun Tjahaja itu tidak boleh bersinar di tanah yang dicintainya. Padahal, demi merah putih dia relakan semuanya,” tulis Fifi yang juga menjadi kuasa hukum Ahok. Dia pun mengunggah foto-foto lama Ahok dan dirinya.(idr/syn/jun/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook