RADIKALISME

Temui Yasonna, Mahfud Tanyakan Progres Pemblokiran Paspor WNI Eks ISIS

Nasional | Jumat, 06 Maret 2020 - 16:01 WIB

Temui Yasonna, Mahfud Tanyakan Progres Pemblokiran Paspor WNI Eks ISIS
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (MIFTAHUL HIDAYAT/JAWAPOS.COM)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dia mengatakan, kegiatan ini hanya sebatas kunjungan kerja biasa kepada mitra kerja.

Dalam pertemuan ini, Mahfud turut menanyakan program pemblokiran paspor WNI eks ISIS yang terlibat Foreign Teroris Fighter (FIF). Hal ini guna menindak lanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan tak akan memulangkan mereka dari Syria.

Baca Juga :Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir dari Rapat Komisi III DPR

“Kita pastikan bahwa itu adalah keputusan sidang kabinet, bahwa FTF yang sudah terindentifikasi paspornya ditutup dulu, diblok dulu. Karena dia dalam proses tidak boleh pulang,” kata Mahfud di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Meski begitu, Mahfud tak mau menyebutkan berapa paspor yang sudah diblokir. “Nggak boleh disebutkan nama dan jumlah itu menyangkut privasi orang. Soal paspor siapa terorisnya dan sebagainya,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah Indonesia tidak akan memulangkan WNI eks kombatan ISIS yang saat ini berada di kamp penampungan di Syria. Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terkait Foreign Teroris Fighter (FTF) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).

Mahfud mengatakan, data terakhir yang didapat dari Centra Intelligence Agency (CIA) ada 689 WNI yang terlibat FTF. Jumlah tersebut terdiri dari 228 orang teridentifikasi lengkap, dan sisanya 401 orang tidak teridentifikasi lengkap. Mereka tersebar di Syria hingga Turki.

Keputusan tidak memulangkan mereka setelah melalui beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah potensi ancaman kepada warga Indonesia pada kemudian hari.

Sumber: Jawapos.com

Editor :Deslina

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook