JAKARTA (RIAUPOS.CO)--Gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait kebijakan pembebasan 30 ribu narapidana untuk pencegahan Covid-19, dinilai wajar.
Bagaimana tidak, kebijakan asimilasi Kemenkumham itu telah gagal karena membuat resah masyarakat menghadapi pandemik Covid-19. Pasalnya, puluhan ribu eks napi itu kembali "berulah" melakukan tindak pidana kriminal. Begitu pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (27/4).
"Asimilasi yang putuskan terhadap 30 ribu napi masuk kategori gagal, karena terbukti mereka yang di asimilasi kembali tersangkut kasus kriminal," kata Dedi Kurnia Syah. Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, kegagalan program asimilasi ditengah pandemi Covid-19 ini merupakan kelalaian yang dampaknya sangat serius terhadap gejolak sosial. Karena itu, digugatnya Yasonna Laoly ke pengadilan oleh sejumlah LSM menjadi wajar.
Akan lebih bagus, jika Menteri asal PDI Perjuangan itu mundur dari jabatannya. Karena harus menanggung beban moral masyarakat yang semakin resah. Apalagi, kebijakan kontroversial kerap diambil Yasonna Laoly. "Pejabat publik layak digugat atas kelalaian mengambil kebijakan. Yasonna seharusnya menanggung beban moral ini dengan mengundurkan diri. Terlebih ini bukan persoalan pertama yang menyangkut Yasonna," demikian Dedi Kurnia Syah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina