TANGERANG(RIAUPOS.CO) - Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sama – sama lapor ke polisi.
Arief R Wismansyah sudah membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7) malam. Diwakili Plt Asda 2 Asep Suparman, datang ke polres melaporkan Menkumham atas dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan dua kampus milik Kemenkumham.
"Laporan dari Walikota Tangerang sudah kita terima. Kita bekerja profesional dan proporsional dalam menangani semua laporan," kata Kombes Abdul Karim, Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Tangerang yang berada di samping Puspemkot Tangerang yang baru diresmikan Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (09/07).
Menurut Arief, meski kedua kampus tersebut sudah diresmikan Menkumham, namun hingga sekarang belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menjelaskan, tidak bisa mengeluarkan IMB karena bertabrakan dengan tata ruang.
"Di lahan itu, peruntukkanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), serta perdagangan dan jasa," katanya. Pelanggaran atas tata ruang, kata Arief ada konsekuensi pidananya.
Ia menjelaskan, jika Kemenkumham melimpahkan sebagian asetnya ke Pemkot Tangerang akan ditata untuk kepentingan masyarakat dan Kemenkumham. Menurutnya, lahan terbuka hijau untuk pusat Kota Tangerang berada di lahan Kemenkumham.
"Sekarang Kemenkumham sewakan untuk mal Bale Kota dan ruislag untuk mal TangCity. Kita ingin tata untuk kepentingan masyarakat. Jadi kepentingan kita hanya itu, untuk masyarakat," lanjut Arif. Ia memaparkan, sudah mengirim surat ke Mendagri untuk menjelaskan masalah ini.
Ribut-ribut saling lapor ini, berawal dari sindiran Menkumham Yasonna Laoly saat meresmikan Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang Selasa (9/7).
Yasonna menyindir walikota tak ramah dengan Kemenkumham, karena tidak kunjung mengeluarkan IMB bagi kedua kampus tersebut. Yasonna juga menuding, dalam perda tata ruang, Pemkot Tangerang yang memploting 22 hektare lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief lantas melayangkan surat keberatan dan klarifikasi ke KeMenkumham. Dalam surat tersebut, Arief menjelaskan, yang memploting tanah Kemenkumham sebagai lahan pertanian adalah Menteri Pertanian. Bukan Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang lantas "mengancam" menghentikan pelayanan pengangkutan sampah dan akan mematikan penerangan jalan umum (PJU) di kompleks Kehakiman dan Pengayoman. Namun dibatalkan setelah mendengar aspirasi warga.
Akhirnya, penghentian layanan PJU dan sampah dilakukan di semua perkantoran milik Kemenkumham dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Tangerang. (mg-9)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina