JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memwacanakan akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang usianya di atas 60 tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19 di dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengaku tidak kaget dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan oleh Yasonna H Laoly tersebut.
Menurut Zainal, dari dulu memang Yasonna ingin memberikan angin segar bagi para koruptor. Seperti DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Peraturan ini dianggap memberi angin segar untuk narapidana korupsi. Karena mempermudah syarat remisi.
“Memang Pak Yasonna ini konsisten banget mau membebaskan para koruptor. Mau ada Korona atau enggak. Itu idenya tetap begitu terus dari dulu. Jadi enggak ada yang aneh,” ujar Zainal kepada JawaPos.com, Kamis (2/3).
Oleh sebab itu, Zainal berharap supaya Presiden Jokowi tidak menerima ide konyol yang diungkapkan oleh Yasonna tersebut. Karena sangat aneh jika negara menerima usulan itu.
“Yang aneh itu kalau negara menerima ide itu tanpa syarat,” katanya.
Zainal juga menuturkan, jika ada koruptor yang usianya di atas 60 tahun. Maka saat masuk penjara orang tersebut akan bebas. Sehingga cara berpikir politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) amat tidak logis.
“Kalau orang mau dikeluarkan hanya karena usiannya di atas 60 tahun, itu ngaco. Masa koruptor dihukum 15 tahun tapi baru menjalani dua hari tahanan masa harus keluar. Itu enggak logis,” ungkapnya.
Zainal juga mengatakan, di tengah wabah Korona di tanah air ini sebaiknya para pejabat pemerintah jangan memanfaatkan situasi. Seperti Yasonna yang ingin koruptor bebas dari kurungan penjara.
“Negara sedang serius dalam memberantas Covid-19. Tapi jangan pejabatnya mengambil kesempatan dan jangan bikin stetmen yang membuat publik marah dengan pemerintahan sekarang,” ungkapnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Yasonna menuturkan, ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Kemudian kedua untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Jumlahnya ada 300 orang narapidana kasus korupsi.
Ketiga, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Keempat, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina