Izin Ponpes Al Zaytun Tak Dicabut, Pemerintah Larang Kegiatan Terselubung

Nasional | Rabu, 05 Juli 2023 - 17:07 WIB

Izin Ponpes Al Zaytun Tak Dicabut, Pemerintah Larang Kegiatan Terselubung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (DERY RIDWANSAH/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Teka-teki nasib kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD menyampaikan, keputusan pemerintah adalah membina pondok dengan 5 ribu santri itu.

”Belum ada keputusan sampai ke situ (pencabutan izin). Kita belum sejauh itu,” kata Mahfud setelah menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023) sore.


Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, secara garis besar ada tiga langkah penanganan Al Zaytun. Pertama, dia menjelaskan langkah dakwaan kepada perorangan yang telah melakukan tindak pidana. Langkah itu menjurus kepada Panji Gumilang selaku pengasuh Al Zaytun.

Langkah kedua adalah penanganan terhadap institusi Pesantren Al Zaytun. ”Kita sementara ini berpendapat, (lembaga Al Zaytun) itu supaya diselamatkan. Sebagai lembaga pendidikan untuk dibina,” katanya.

Mahfud menegaskan, tidak boleh lagi ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri atas dua kelompok: pondok pesantren dan sekolah formal mulai madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, sampai perguruan tinggi. Upaya pembinaan itu nanti berada di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Mantan rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu kemudian menyampaikan langkah ketiga: mewajibkan Al Zaytun untuk tertib sosial dan keamanan masyarakat setempat.

Sebelumnya, ditemui di kantornya, Mahfud mengatakan bahwa selama ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren. Bahkan, Mahfud mencontohkan Ponpes Al Mukmin di Ngruki yang didirikan eks narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir pun tetap diizinkan beroperasi.

Terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, sejak awal penanganan Al Zaytun, hak-hak santri tidak boleh dilanggar. ”Jangan sampai hak konstitusi warga tercederai. Sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” tuturnya di sela paparan kegiatan Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional 2023 di Jakarta kemarin.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook