JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan kenaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan membebani keuangan daerah. Pasalnya, hal itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu.
“THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).
Mengenai penganggarannya, lanjut Sri, pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).
Sri memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan dalam hitung-hitungan besaran DAU. “Sudah (termasuk tunjangan), karena kan masa kita kaya gitu ujug-ujug,” kata mantan direktur pelaksana Bank dunia itu.
Hanya saja, diakuinya, pemerintah sengaja baru mengumumkan kenaikan besaran THR di bulan Mei. Tujuannya untuk menghindari dampak inflasi. “Karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan,” terangnya.
Untuk itu, kalau ada daerah yang merasa kekurangan, dia perlu melihat di mana persoalannya.
Terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo ketika dikonfirmasi Riau Pos menerangkan bahwa anggaran untuk THR dan Gaji 13 yang dialokasikan dalam APBN 2018, tentu sudah termasuk untuk ASN daerah (PNSD) yang dialokasikan melalui pos DAU pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).