Mastuki juga berani menjamin bahwa visa haji untuk JCH kloter-kloter awal telah terbit. Sehingga jamaah tidak ada yang tercecer dari rombongannya.
Mastuki mengatakan dari seluruh embarkasi, ada enam embarkasi yang memberangkatkan jamaah mulai 17 Juli. Sementara jumlah kloter yang diberangkatkan pada 17 Juli mencapai 11 kloter dengan jumlah jamaah mencapai 4.486 orang. Paling banyak dari Embarkasi Solo sejumlah 1.440 orang yang tergabung dalam empat kloter.
Sementara itu Kemenag juga menyiapkan petugas yang khusus untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan tahun ini ada delapan orang yang bertugas mengawasi PIHK. Sementara jumlah PIHK tahun ini mencapai 158 unit perusahaan. Mereka memberangkatkan 17 ribu kuota haji khusus.
Arfi mengatakan delapan petugas itu khusus untuk mengawasi layanan haji oleh PIHK. Seperti layanan pemondokan, transportasi, dan konsumsi. Selain itu juga mengawasi keberadaan pembimbing hajinya. Kemenag menegaskan haji adalah ibadah yang harus sesuai dengan tuntunannya. Sehingga keberadaan pembimbing mutlak diperlukan.
“Pesan saya kepada PIHK, agar melayani jamaahnya sesuai kontrak. Sesuai paket yang sudah dibayar,” katanya.
Misalnya paket menginap di hotel bintang tiga, empat, atau lima, harus dilayani sesuai perjanjian. Sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah hajinya dengan khusyuk dan lancar.
Bisa Digantikan Ahli Waris
Tahun ini JCH yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi berangkat bisa digantikan ahli waris. Proses pergantian pun bisa dilakukan tanpa mendaftar ulang. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kemenag Riau H Erizon Efendi S Ag mengatakan, pelimpahan nomor porsi jamaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya ini diproses oleh Kemenag RI.
“Pengajuan keluarga yang ahli waris untuk pergantian jamaah yang wafat itu sudah kami proses ke pusat. Sampai saat ini yang sudah disetujui pergantiannya baru ada satu, yaitu jamaah dari Bengkalis,” ujar Erizon, Jumat (13/6).
Sementara untuk kabupaten/kota lain dikatakan Erizon hingga kini belum ada yang mengajukan pergantian. Kalau ahli waris mengajukan pergantian, jadi porsi itu bisa diambil lagi sehingga tidak lama antrean.
“Jika diproses sebelum jamaah masuk asrama, maka akan bisa berangkat tahun ini. Mudah-mudahan yang di Bengkalis itu sudah melakukan pelunasan ke Jakarta dia,” jelasnya.
Sedangkan bagi ahli waris jamaah yang tidak mengajukan, maka Kemenag pun tidak akan memproses. Erizon juga menjelaskan untuk ahli waris yang mengajukan pergantian sebelum masuk asrama, maka jamaah akan bisa langsung berangkat pada tahun ini.
“Cuma sekarang ini ketentuannya, kalau sudah disetujui di pusat, atau nanti yang bersangkutan langsung menyetor ke pusat. Ini baru berlaku tahun ini. Sedangkan untuk tes kesehatan dan kesiapan lainnya masih bisa terkejar. Nanti akan diberitahukan di gelombang kedua,” sebutnya.
Untuk jadwal keberangkatan JCH Riau gelombang pertama akan dimulai pada 18 Juli melalui Embarkasi Batam. Dan untuk keberangkatan gelombang kedua pada 3 Agustus mendatang.(wan/jpg/cr9)