Diatur pula dalam PP itu soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. Itu menjadi yang pertama kalinya pensiunan mendapat THR. Pada tahun lalu, pensiunan hanya mendapat gaji ke-13.
"PP
ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan,
penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," ucap
Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu
(23/5/2018).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap pemberian THR bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.
"Kami berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tutupnya. (ce1/uji)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama