Gunung Semeru Level IV, Dua Desa Masuk Zona Merah

Nasional | Minggu, 04 Desember 2022 - 20:15 WIB

Gunung Semeru Level IV, Dua Desa Masuk Zona Merah
Sebanyak dua desa di area Gunung Semeru masuk dalam kategori zona merah. Karena itulah Wakil Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Amperawati meminta warga untuk segera mengungsi. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak dua desa di area Gunung Semeru masuk dalam kategori zona merah. Karena itulah Wakil Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Amperawati meminta warga untuk segera mengungsi.

Dua desa itu adalah Desa di Supiturang, Kecamatan Pronojiwo dan Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Evaluasi dilakukan sejak Ahad (4/12/2022) pagi.


“Kami peringatkan untuk segera meninggalkan tempat sementara, apabila masih ngeyel petugas kami terpaksa membantu untuk mengevakuasi,” pinta Indah.

Pemkab Lumajang pun telah menyiapkan beberapa Titik pengungsian. diantaranya adalah di SD Supiturang 04, SMP 2 Pronojiwo, Balai Desa Oro Oro Ombo dan Masjid Supiturang.

“Sementara itu, warga Kajar Kuning sebagian mengevakuasi diri ke Pos Pantau Gunung Sawur,” terang dia.

Petugas Pos Pantau Gunung Sawur, Mardian meminta masyarakat mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 kilometer dari puncak (pusat erupsi).

Selain itu, seluruh aktivitas juga dilarang dalam jarak 500 meter dari tepi atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 kilometer dari puncak.

Warga juga diminta. mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.

Utamanya di sepanjang jalan Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook