Presiden Jokowi Kalah Lawan Warga

Nasional | Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:57 WIB

Presiden Jokowi Kalah Lawan Warga
Presiden Joko Widodo.

‘’Semua kegiatan di lahan gambut, dilarang secara total. Karena kawasan gambut sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan,’’ tegas Ruandha.

Terkait 12 tuntutan di PN Palangkara, sebagian besar, kata Ruandha, saat ini sudah keluar. Seperti PP tentang kriteria Baku Kerusakan mencakup Kerusakan Biomassa, Terumbu Karang, Mangrove, Seagrass dan terakhir Ekosistem Gambut melalui PP. 57 tahun 2016. PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan no. 46 tahun 2017; Peraturan tentang cara Pemulihan fungsi lingkungan, khususnya Ekosistem Gambut juga telah diatur melalui Permen LHK nomor 16 tahun 2017, serta banyak Peraturan Pemerintah lainnya.

Baca Juga :Disambut Karhutla, Ditutup Banjir di Mana-Mana

“Jadi sebenarnya sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasca karhutla 2015. Alhamdulillah hasilnya kita bisa lihat di 2016 dan 2017, Indonesia berhasil terhindar dari bencana asap secara nasional, setelah hampir 20 tahun terjadi secara rutin,’’ jelasnya.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam pertemuan dengan pejuang lingkungan perempuan se-Indonesia, juga pernah blak-blakan menyampaikan langkah koreksi yang telah dilakukan pemerintah di masa Presiden Jokowi. “Jangan dikira pemerintah tidak ngapa-ngapain. Banyak yang dilakukan dan sedang kami perbaiki,” tegas Menteri Siti.

Terkait karhutla yang sudah hampir dua dekade lamanya, tidak hanya menyengsarakan jutaan rakyat, juga menimbulkan bencana asap yang sampai ke negara tetangga yang membuat malu Indonesia. “Zaman dulu, sudah kebakaran baru ditangani. Kalau sekarang nggak. Begitu ada hot spot dikontrol terus. Kami pantau terus. Saya tiap pagi dan malam terima laporan, langsung kita selesaikan, kontrol dan selesaikan,” papar Menteri Siti.

Kemudian soal lahan gambut yang sempat tidak terurus dengan baik. Pemerintah, kata dia, berusaha membuat tata kelola lahan gambut yang baik untuk manusia dan juga kelestarian alam. “Itu juga sedang dilakukan koreksi-koreksinya, dengan susah payah, babak belur, mati-matian juga. Saya kira kita semua merasakan,” imbuhnya.

Koreksi yang sedang dilakukan lagi yaitu soal alokasi dan perizinan pemanfaatan tanah dan lahan. Menteri Siti menyebut sudah terlalu banyak izin yang diberikan pemerintah terdahulu, jumlahnya mencapai 42 juta ha.

“Dari 42 juta itu lebih dari 90 persen adalah coorporate dan hanya kira-kira hanya 4 persen saja untuk masyarakat dan untuk publik. Publik itu maksudnya untuk infrastruktur dan lain-lain,” katanya.

Ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyoroti vonis PT Palangkaraya terhadap pemerintah baru-baru ini. Menanggapi hasil putusan itu, Bambang mengingatkan semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di PT Palangkaraya tersebut sebelum berpendapat.

‘’Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia,’’ kata Bambang kepada media, Rabu (22/8).

Menurutnya, penanganan karhutla secara menyeluruh dari hulu ke hilir di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah membawa hasil signifikan. Indonesia akhirnya untuk pertama kali bisa bebas bencana karhutla dan asap secara nasional pada 2016 dan 2017 lalu, setelah hampir dua dekade lamanya selalu mengalami bencana yang sama.(flo/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook