Presiden Jokowi Kalah Lawan Warga

Nasional | Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:57 WIB

Presiden Jokowi Kalah Lawan Warga
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menerima gugatan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sekaligus memutuskan tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan enam pihak lainnya bersalah serta harus membuat PP tentang karhutla.

Kasus bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Mereka yang menggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Mereka bertujuh menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :Disambut Karhutla, Ditutup Banjir di Mana-Mana

Mereka menilai tergugat selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga perlu kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi karhutla.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkarya memutuskan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I (Presiden) menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding.

“Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (22/8).

Oleh sebab itu, Jokowi dkk dihukum membuat sejumlah peraturan guna mencegah karhutla. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih belum langsung mematuhinya dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman turut menyoroti  putusan MA terkait gugatan terhadap pemerintah di PN Palangkaraya. Menurutnya, kasus gugatan tersebut berdasarkan kejadian tahun 2015.  

Sementara selama hampir dua dekade sebelumnya, Indonesia memang selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional.

Dia menyatakan pasca-bencana besar pada 2015, berbagai langkah koreksi besar-besaran dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi. Hasilnya, untuk pertama kali pada 2016 dan 2017, Indonesia bebas bencana asap secara nasional, dan tidak ada satu hari pun asap lintas batas ke negara tetangga.

Karena itu, Ruandha mengatakan banyak faktor menjadi penyebab karhutla di 2015. Mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas. Perbaikan atas berbagai masalah itu justru terjadi di satu tahu pemerintahan Presiden Jokowi.

Keseriusan menangani karhutla setelah kejadian 2015, ditunjukkan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan fundamental. Pada Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Hingga lahirnya PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook