JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru. Yakni, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Salah satu isinya meminta parpol melaksanakan sosialisasi secara tertib dan sesuai aturan. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
Merespons itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada parpol untuk menjalankan PKPU tersebut. Untuk sosialisasi, parpol hanya diperbolehkan mengundang jajaran internal. Bukan masyarakat luas.
Kemudian, setiap kegiatan wajib dilaporkan ke penyelenggara melalui pemberitahuan tertulis. Baik itu KPU maupun Bawaslu tingkat daerah atau pusat. ’’Sesuai tingkatnya, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,’’ ujarnya, Kamis (3/8).
Untuk sosialiasi kepada masyarakat umum, Bagja meminta agar dilakukan melalui alat peraga seperti bendera, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul. Yang terpenting, tidak terdapat unsur ajakan maupun tidak menyampaikan citra diri tertentu. Namun, pihaknya mewanti-wanti agar alat peraga itu tidak dipasang di tempat yang dilarang.
Bagja menyebutkan beberapa tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga parpol itu, antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, hingga tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam PKPU baru tersebut, KPU tidak mengatur sanksi bagi pelanggar dengan detail, baik di masa sosialisasi maupun kampanye. Ini berbeda halnya dengan PKPU sebelumnya. Dalam PKPU baru, hanya disebutkan dalam hal terjadi perbuatan melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai positif PKPU baru itu. Artinya, KPU tidak mengatur kewenangan lembaga lain. Dia menegaskan, semua bentuk pelanggaran kepemiluan akan ditindak jajarannya. ’’Meskipun dalam PKPU tidak ada ketentuan sanksi, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal,’’ ujarnya.(far/c6/hud/jpg)