Gelar Sosialisasi, Parpol Wajib Lapor
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan baru. Yakni, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Salah satu isinya meminta parpol melaksanakan sosialisasi secara tertib dan sesuai aturan. . . .