JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) alias Bharada E beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Dia diketahui sebagai penembak terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak banyak informasi yang bisa didapat terkait sosok Bharada E ini. Dia bergabung ke Korps Bhayangkara melalui jalur tamtama setelah menempuh pendidikan kepolisian di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019 lalu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Bharade E adalah penembak jitu kelas satu di resimen pelopor. Ia juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue).
“Bharada E ini pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim penembak kelas satu,” ujar Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Namun, baru-baru ini Lempaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah ucapan Budhi. LPSK menyebut jika Bharade E tidak mahir dalam menembak. Menurut LPSK Bharade E baru memegang pistol pada November 2021. Sedangkan menjalani latihan menembak pada Maret 2022 di Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran terhadap akun media sosial Instagram Bharada E, @r.lumiu juga tidak banyak informasi yang bisa digali. Akun tersebut terakhir membuat unggahan pada 29 November 2017 lalu. Beberapa unggahannya banyak terkait dengan kegiatan panjat tebing.
Bharada E pernah mendapat peringkat ketiga lomba panjat tebing Bolmut Open Climbing Competition 2017. Dia juga pernah mewakili Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Manado untuk perlombaan lainnya. Sedangkan beberapa unggahan lainnya memperlihatkan jika Bharade hobi mendaki gunung.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman