Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa di Bareskrim

Nasional | Selasa, 04 Juli 2023 - 10:50 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa di Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Senin (3/6). Pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan kali pertama, setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.40. Dia mengenakan peci dan baju berwarna biru. Dia tampak bersama rombongan yang ternyata mengawalnya. Pengawalnya menjauhkan awak media yang berupaya untuk mendapatkan pernyataan dari Panji.


Sesekali tampak Panji melambaikan tangannya dan menebar senyum. Namun, sampai masuk ke kantor Bareskrim, Panji sama sekali tidak berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo menuturkan, memang Panji Gumilang diundang untuk klarifikasi terkait laporan terhadapnya. ”Selain Panji juga sudah diperiksa beberapa saksi,” ujarnya.

Sejumlah saksi itu diantaranya, pelapor, saksi ahli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Yang pasti, Polri bergerak cepat untuk menangani kasus ini. ”Laporan kan sejak Selasa, sejak saat itu saksi mulai diperiksa,” paparnya.

Sementara pelapor Ketua Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung mengatakan, menyambangi Bareskrim untuk menyerahkan bukti tambahan untuk kasus dengan terlapor Panji Gumilang. ”Untuk memperkuat bukti saja, yang kemarin belum cukup,” terangnya kemarin di Bareskrim.

Untuk jumlah bukti tambahan yang dibawa ada sekitar 15 bukti. Dia menuturkan, kebanyakan bukti tambahan itu merupakan video rekaman terkait Panji Gumilang. ”Yang pasti, kami mengapresiasi Bareskrim telah menindaklanjuti laporan,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai pelapor mendapatkan perkembangan dari kasus tersebut. Hingga saat ini telah ada 23 saksi yang telah dimintai keterangan. ”Ada dari MUI, ada yang eksternal,” terangnya.

Namun begitu, Ihsan menuturkan bahwa sebagai pelapor memiliki hak untuk mengajukan saksi ahli. Nantinya, pihaknya juga akan merekomendasikan saksi ahli tersebut. ”Ya, kami rekomendasikan ahli dari pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh dua pihak, selain DPP FAPP juga ada laporan dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Keduanya melaporkan Panji dengan dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook