JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar 8 jam.
"Baru selesai," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7).
Saat ini Panji sedang melakukan pengecekan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Djuhandhani belum merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan ini.
"Yang bersangkutan sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana terlihat dari konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, perlu pembuktian lebih dalam untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana.
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan barang bukti.
“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkas Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman