CPNS 2019

Lolos SKB, Peserta Tes CPNS Wajib Daftar Ulang

Nasional | Senin, 03 Agustus 2020 - 09:24 WIB

Lolos SKB, Peserta Tes CPNS Wajib Daftar Ulang
Ilustrasi (DOK. RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2019 sudah memutuskan melanjutkan tahapan rekrutmen. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), wajib daftar ulang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar ulang dilakukan 1-7 Agustus.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan peserta SKB dapat memilih lokasi ujian. Selain itu dapat melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. "Saat pendaftaran ulang, peserta silakan mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri, red)," jelasnya, Ahad (2/8).

Baca Juga : Geer Diberi Kejutan

Jika domisilinya dalam negeri, peserta memilih kolom provinsi atau kabupaten sesuai tempat tinggal saat ini. Kemudian peserta SKB juga bisa memilih titik lokasi tes SKB. Begitu pun untuk peserta SKB yang berada di luar negeri, tinggal memilih berada di negara mana mereka saat ini.

"Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi," kata dia.

Sebab ketentuan panitia, peserta hanya bisa melakukan perubahan lokasi ujian maksimal tiga kali. Setelah selesai daftar ulang, peserta dapat mencetak ulang kartu tanda peserta SKB pada 8 Agustus depan.

Sebelumnya panitia rekrutmen sudah melakukan verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27-30 Juli. Kemudian panitia mengumumkan kembali nama-nama pelamar yang lolos ke tahap SKB. Ketentuannya adalah peserta yang lolos ke tahap SKB sebanyak tiga kali formasi. Misalnya formasi yang dibuka hanya untuk satu pelamar, maka peserta yang lolos SKB adalah tiga peserta dengan nilai SKD tertinggi.

Selain proses seleksi CPNS 2019, saat ini juga sedang digelar SKD untuk rekrutmen CPNS sekolah kedinasan 2020. Pelaksanaan seleksi berbasis komputer dimulai sejak 13 Juli lalu. Pelaksanaan SKD untuk CPNS sekolah kedinasan ini rencananya berlangsung sampai 27 Agustus.

Data sementara yang diperoleh BKN per 30 Juli menyebutkan rata-rata tingkat kelulusan nilai ambang batas (passing grade) mencapai 63,58 persen. Rata-rata kelulusan tertinggi ada di Politeknik Statistika STIS sebesar 81 persen, Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) 69,32 persen, Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN) 58,82 persen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 54,76 persen, Poltekip/Poltekim 53,5 persen, dan Sipencantar Kemenhub 53,41 persen.

Paryono mengatakan banyaknya pelamar yang berhasil lolos ambang batas itu menandakan mereka sudah bersiap sebelum ujian. Dia menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakt untuk ikut bimbingan belajar supaya bisa lolos CPNS dari jalur sekolah kedinasan. Selama proses SKD untuk sekolah kedinasan, Paryono mengatakan tidak terjadi kecurangan.

"Saya pesan kepada para peserta, agar targetnya mendapat nilai setinggi mungkin. Jangan hanya mengejar supaya lolos passing grade saja. Sebab menurut dia, lolos nilai ambang batas saja belum tentu aman untuk bisa maju ke tahap selanjutnya. Strategi yang bisa dilakukan pelamar adalah belajar dan berlatih simulasi ujian. Supaya terbiasa menghadapi soal CPNS dan tidak gugup," tutupnya.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook