JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Hal ini menjadi pertanda resmi Indonesia tidak akan menyelenggarakan Ibadah Haji 2021.
“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan KMA Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumaz dalam telekonferensi pers, Kamis (3/6/2021).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021,” sambung Menag.
Berikut isi dari KMA 660 Tahun 2021 terkait pertimbangan untuk pembatalan keberangkatan ibadah haji jamaah Indonesia, antara lain:
a. Menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau di barkasi di perjalanan dan di Arab Saudi.
b. Kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
c. Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
d. Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima Maqashid Syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta, yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
e. Sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
f. Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
g. Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke-5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Berdasarkan pertimbangan tersebut akhirnya pemerintah memutuskan membatalkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” jelasnya
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra