JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sedianya masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus ditutup hari ini (3/4). Tapi Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan memperpanjang sampai 30 April. Selain itu pengembalian biaya haji khusus ke travel ditangguhkan sampai ada kejelasan penyelenggaraan haji 2020 dari Arab Saudi.
Secara keseluruhan masa pelunasan BPIH khusus sudah diperpanjang dua kali. Jadwal semula pelunasan BPIH khusus dibuka 16-27 Maret. Kemudian diperpanjang sampai 3 April. Lalu saat ini diperpanjang kembali sampai 30 April. Direktur Bidang Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menjelaskan ada sejumlah pertimbangan.
Di antaranya adalah kondisi dan situasi terkini penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Kemudian juga kondisi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta layanan di perbankan. "Kami merespons aspirasi dari semua pihak untuk memperpanjang masa pelunasan BPIH khusus untuk kali kedua," katanya kemarin (2/4).
Arfi mengingatkan saat pelunasan, jamaah calon haji (JCH) diimbau untuk melalui proses non-teller atau online. Dia menuturkan tahun ini kuota haji khusus berjumlah 17.680 kursi. Skema pelunasannya adalah uang biaya haji disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya uang biaya haji khusus itu dikembalikan ke PIHK atau travel.
Dia mengingatkan saat ini Pemerintah Arab Saudi meminta penundaan pembayaran kontrak-kontrak pelayanan haji di Arab Saudi. Sehingga travel haji tidak perlu terburu-buru melunasi layanan seperti hotel, katering, transportasi, dan lainnya. Sambil menunggu kebijakan resmi Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun ini.
Arfi menegaskan PIHK sudah bisa mengajukan surat pengajuan pengembalian biaya haji khusus ke Kemenag. Namun dia mengatakan pengembalian uang dari BPKH ke PIHK dilakukan setelah ada kepastian kebijakan haji 2020 dari Pemerintah Arab Saudi.
"Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak," jelasnya.
Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes Eko Jusuf Singka mengatakan sampai saat ini belum ditemukan laporan JCH yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP). Dia menegaskan tidak ada prosedur khusus tes corona bagi JCH di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan JCH yang ingin melunasi biaya haji wajib tes kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan istitoah. Eka mengatakan protokol penanganan wabah Covid-19 juga berlaku untuk JCH di seluruh Indonesia.
Menurut Eka, sebagian JCH berusia lanjut. Sehingga mereka perlu menjaga kesehatan sehingga tidak tertular virus asal Cina itu. "Walaupun penyakit ini self limiting diseases (dapat sembuh sendiri, red), tetapi jamaah haji kebanyakan memiliki umur yang lanjut," tuturnya. Sehingga masuk kelompok risiko tinggi terhadap penularan penyakit corona.
Eka menuturkan JCH dianjurkan rutin melakukan senam dan jalan kaki. Sehingga bisa meningkatkan kebugaran. Kemenag sudah memutuskan menunda dahulu pelaksanaan manasik haji. Sebab manasik yang dilakukan secara berkelompok, berpotensi menularkan virus corona.(wan/jpg)