PUSAKO: INI MENGKHIANATI RAKYAT

Omnibus Law Cipta Kerja Masuk Baleg

Nasional | Kamis, 02 April 2020 - 18:41 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Masuk Baleg
Ribuan buruh dan mahasiswa mengelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja di jalan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (11/3). Dalam aksi tersebut mereka menolak omnibus law yang dinilai menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja. Akibat aksi ini, sejumlah ruas jalan di Surtabaya mengalami kemacetan, bahkan ada yang berhenti tak bergerak. (Dimas Maulana/ Jawa Pos)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Maka, maka pembahasannya regulasi baru yang menuai polemik itu sudah bisa diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg).

"Setelah dibacakan, maka hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis di dalam rapat paripurna, Kamis (2/3).


Deiketahui, adapun rapat paripurna yang digelar pada 1 April 2020 tersebut dihadiri anggota dewan sebanyak 31 orang. Kemudian sebanyak 278 anggota dewan mengikuti rapat paripurna tersebut secara virtual.

Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, tidak sepatunya DPR membahas Draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Hal ini karena Indonesia tengah menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi pemerintah dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan. Itu menandakan‎ pemerintah dan DPR kehilangan prioritas penyelenggaran negara ditengah prioritas corona," tegasnya.

Charles menyakini, dengan dibahasnya Draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut tentu akan ada kontroversi dari masyarakat. Sehingga hal ini akan banyak kritikan dari berbagai pihak.

"Ini jelas mengkhianati rakyat secara keseluruhan, dan membuktikan legislator tidak peka dengan kondisi krisiskesehatan yang sedang dihadapi," ungkapnya.

Seharusnya jika Presiden Jokowi serius dan fokus menangani virus corona ini, maka ia akan menolak pembahasan RUU Omnibus Law tengang Cipta Kerja tersebut. Sehingga surat yang sebelumnya sudah diberikan ke DPR akan ditarik.

"Jadi hukumnya adalah untuk menarik kembali surpres yang telah disampaikan ke DPR," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook