Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mulai menyiapkan turunan teknis menyusul keluarnya Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). ‘’Ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nanti, akan ada aturan turunannya,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie kepada wartawan, di kantornya, Kamis (7/9).
Arief mengatakan, sebagaimana amanat dalam Perpres tersebut, pihaknya akan mengatur terkait proses koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Baik dalam penyusunan kebijakan, penganggaran dana, dan penyediaan sumber daya manusia (SDM) implementasi dari PPK.
Terkait anggaran misalnya, perubahan desain maupun sistem juga akan mengubah desain penganggarannya. Oleh karenanya, agar tidak terjadi kebingungan, maka akan diatur teknisnya. Hal yang sama juga berlaku untuk penyediaan SDM maupun penyusunan kebijakan.
Sayangnya, pria asal Semarang itu belum bisa menjelaskan terkait bagaimana teknis dari proses tersebut. Namun pada intinya, regulasi diperlukan agar program nasional tersebut bisa terselenggara tanpa ada persoalan berarti. Termasuk di dalamnya menyangkut evaluasi terhadap program tersebut. (tau/far/wan/rnl)