PENETAPAN 5 ATAU 6 HARI SEKOLAH

Keterlibatan Tokoh Agama Bukan Menghambat

Nasional | Jumat, 08 September 2017 - 14:47 WIB

Keterlibatan Tokoh Agama Bukan Menghambat
Suwendi (Ketua Bidang Kurikulum DPP FKDT)

Menurut Kamarudin, ujung tombak dari pelaksanaan Perpres ini adalah guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk menentukan skema jam pembelajaran, apakah 6 hari atau 5 hari. Dengan tetap mempertimbangkan masukan dari komite sekolah, masyarakat, serta tokoh agama di sekitar. ‘’Jadi yang menentukan bukan lagi menteri, gubernur, atau wali kota, tapi sekolah,’’ katanya.

Sementara guru bertugas untuk memformulasikan metode pembelajaran yang pas untuk mendukung PPK. ‘’Sebenarnya di K 13 sudah mengarah ke situ, cuma kayaknya guru perlu untuk dilatih lagi untuk lebih menguatkan eksekusinya,’’ kata alumnus IAIN Alauddin Makassar itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Amin, hingga saat ini pendidikan agama yang ada di diniyah maupun pesantren adalah instrumen yang paling efektif untuk membentuk karakter sebagaimana yang diamanatkan Perpres PPK. Madin sendiri bisa menjadi mitra yang strategis bagi sekolah untuk membentuk karakter religius siswa. ‘’Maka seharusnya madin bisa menjadi pemeran utama dalam PPK, tidak lagi melemah,’’ ujarnya.

Kemenag tinggal menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Menurut Amin tinggal dilakukan sedikit penyesuaian. Karena pendidikan karakter tidak mesti tentang agama, tetapi juga nilai-nilai universal. ‘’Contohnya multikulturalisme, anti korupsi integritas, nanti akan diatur dalam PMA dan SK Dirjen,’’ tegasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook