JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Poin krusial di Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah ketentuan bagi sekolah untuk menjalankan lima atau enam hari sekolah dalam sepekan. Di dalam pasal 9 dinyatakan sekolah harus mempertimbangkan pendapat tokoh agama atau tokoh masyarakat di luar komite sekolah.
Ketua Bidang Kurikulum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Suwendi menuturkan, keterlibatan tokoh agama atau ulama bukan sebuah hambatan bagi sekolah. Khususnya dikaitkan dalam keputusan sekolah itu bakal menerapkan lima hari atau enam hari sekolah.
Dia menjelaskan keterlibatan tokoh agama itu merupakan langkah maju dalam manajemen sekolah. Sebab selama ini sekolah sudah menjadi sebuah lembaga yang ekslusif. Hampir sedikit sekolah yang melibatkan tokoh masyarakat dalam pengambilan keputusan penting. ‘’Sehingga masyarakat seperti tidak memiliki lembaga sekolah,’’ jelasnya.
Kalaupun ada komite sekolah, menurut Suwendi itu bukan bagian dari masyarakat sekitar sekolah. Sebab komite sekolah adalah kumpulan orangtua yang menitipkan anaknya ke sekolah. Tempat tinggal komite sekolah bisa jadi jauh-jauh dari lingkungan sekolah. Selain itu independensi komite sekolah juga dipertanyakan. Tidak bisa dinafikkan, bahwa komite sekolah banyak yang berprinsip ‘’apa katanya kepala sekolah’’.
Melalui keterlibatan ulama atau tokoh agama lainnya, menurut Suwendi bisa menjadi kontrol. Jika di lingkungan sekolah itu banyak berdiri pesantren atau madrasah diniyah, si ulama tadi kemungkinan besar akan mempertimbangkan kelangsungan pesantren dan madin. Jangan sampai sekolah menerapkan lima hari yang bisa mengancam kelangsungan madin maupun pesantren. Sebab sampai sekarang belum ada jaminan jika sekolah dilaksanakan sampai sore, madin bakal terus hidup.