Ferdiansyah bahkan menyebutkan kalaupun sekolah digelar lima hari dan sampai sore, tidak harus diikuti oleh seluruh siswa. Jika ada siswa yang sudah terlanjur mengikuti kursus sesuai bakat dan minat di luar sekolah, jangan dipaksa berhenti kemudian masuk ke sekolah. Sebab bisa jadi kursus di luar itu lebih berkualitas ketimbang di dalam sekolah. Apalagi biasanya juga dari orangtua siswa, bukan dari pemerintah.
Sementara itu, tiga kementerian yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri segera menyusun aturan turunan pasca terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Baik Kemenag dan Kemendikbud bakal menyusun juknis implementasi PPK tersebut dan integrasinya dalam kurikulum masin-masing. Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa amanat utama Perpres adalah semua lembaga pendidikan di Indonesia wajib melaksanakan pendidikan berbasis penguatan karakter.
‘’Semuanya baik yang formal, informal, maupun non formal. Tentu dengan kekhasan masing-masing, sekolah dengan ke-khasannya, madrasah juga dengan ke-khasannya,’’ katanya.
Menurut Amin, Perpres sudah sangat akomodatif. Tidak lagi cenderung melemahkan pendidikan Islam seperti yang selama ini dikhawatirkan. Malahan, dengan adanya Perpres ini, akan ada banyak inovasi pengembangan pendidikan karakter yang muncul di sekolah-sekolah maupun madrasah. ’’Tapi sekali lagi Perpes ini adalah tentang pendidikan karakter, tidak lagi soal 5 hari atau 6 hari,’’ katanya.