KAPOLRI JANJI TRANSPARAN

Motif Penyerangan Masih Gelap

Nasional | Minggu, 29 Desember 2019 - 11:11 WIB

Motif Penyerangan Masih Gelap
DIGIRING: Tersangka penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.(MIFTAHULHAYAT/JPG)

Isnur pun turut menyinggung soal bocornya informasi terkait keberadaan tersangka kasus Novel ke pihak lain di luar Polri. "Neta Pane sejak siang hari sudah merilis," ungkap dia. "Bahwa ada yang menyerahkan diri," sambung dia.

Menurut dia itu sangat aneh. Sebab, informasi terkait tersangka kasus Novel tidak seharusnya bocor. Padahal sebagai korban, Novel malah tidak tahu bakal ada pengumuman tersangka. Selain itu, pihaknya juga melihat ada beberapa kejanggalan dari pengumuan tersangka yang dilakukan Polri.


Di samping terus mengikuti perkembangan penanganan kasus Novel, pihaknya akan mencocokan temuan mereka dengan data-data yang dibeber kepolisian. "Kami juga (sudah) melakukan investigas, kami juga melakukan penelusuran, kami juga punya fakta, kami juga punya saksi," bebernya.

Semua data yang dimiliki Tim Advokasi Novel Baswedan, lanjut Insur, akan dicocokan dengan data kepolisian. Walau belum memastikan langkah apa yang akan dilakukan berikutnya, Insur menyebut, pihaknya tidak berhenti mendorong presiden untuk turun tangan kembali apabila kejanggalan-kejanggalan yang dilihat oleh dia dan rekan-rekannya merupakan bagian abuse of proses dalam penanganan kasus Novel.

Teriaki Novel Pengkhianat
Dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan digiring anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) petang. Rencananya RB dan RM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Tidak ada tanda penyesalan dari ke dua tersangka saat dibawa menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan satu tersangka , RB sempat berteriak jika Novel merupakan seorang penghianat. "Tolong dicatat saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap RB kemudian masuk ke mobil.

Entah apa maksud dari kata-kata RB. Sebab dia tidak menjelaskan secara rinci alasan dia mengatakan jika Novel merupakan penghianat. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah rampung memeriksa dua tersangka tersebut.  

"Tadi (kemarin, red) temen-temen udah ngeliat sendiri ya bahwa pada pukul 14.26 ini di jam saya ya, jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini (kemarin, red) setelah dilakukan pemeriksaan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Dibawanya dua orang tersangka ke Bareskrim Polri juga berbarengan dengan masa penahanan yang bersangkutan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan. "Mulai hari ini (kemarin, red) juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami tahan 20 hari ke depan," ucap Argo.

Penahanan kepada kedua tersangka itu sebut dia, juga dilakukan dengan proses penyelidikan yang terus berlanjut. Argo sendiri berharap jika kasus ini dapat segera tuntas. "Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sayangnya Argo masih belum menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya selama lebih dari 24 jam itu. Semua motif yang dilakukan ke dua tersangka melakukan penyiraman air keras kata dia, baru dapat diketahui pada proses persidangan.

"Ya tentunya ya semuanya motif ditanyakan baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya. Tapi ini polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan," kata dia.

Dia juga tidak menjawab tentang pangkat dan satuan dua orang tersangka itu. Termasuk adakah peran oknum polisi lainnya dalam penyiraman air keras ke Novel. "Tadi (kemarin, red) sudah dijelaskan Kabareskrim dan Kapolri bahwa kami akan memproses kasus ini. Memang seandainya nanti ada fakta hukum ya memang ada keterlibatan orang lain ya akan kami proses ya. Kami enggak pandang bulu lah, kami proses ini," ucap dia. (idr/bry/syn/oni/das)

Laporan: JPG









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook