Sosialisasikan Penghapusan Data Ranmor Penunggak Pajak Dua Tahun

Nasional | Kamis, 01 September 2022 - 11:10 WIB

Sosialisasikan Penghapusan Data Ranmor Penunggak Pajak Dua Tahun
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M Iqbal Hasanuddin (tengah ) didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono (dua kiri) serta Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau M Sayoga (dua kanan) tampak foto bersama usai melakukan kegiatan sosialisasi tentang program penghapusan data ranmor di Kantor Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (31/8/2022) (PRAPTI DWI LESTARI/ RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Pembinaan Samsat Provinsi Riau dalam hal ini PT Jasa Raharja Riau, bersama Dirlantas Polda Riau dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan sosialisasi program penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yang menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (31/8). Hadir Kepala Cabang Jasa Raharja Riau M Iqbal Hasanuddin, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau AKBP Budi Setyono serta Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau M Sayoga.


Dijelaskan M Iqbal, sosialisasi ini dilakukan agar pemilik kendaraan patuh melakukan registrasi ulang dan membuat pajak kendaraan meningkat. Di mana, dalam kebijakan yang diambil oleh Korlantas Mabes Polri tersebut merupakan bagian dari menegakan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Jasa Raharja hingga 30 Agustus 2022 ini pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan masih kecil yaitu sekitar 718.081 kendaraan atau baru 30,20 persen dari 1.660.047 kendaraan bermotor yang ada di Riau.

Padahal, setiap tahunnya para pemilik kendaraan wajib registrasi ulang kendarannya yang meliputi pajak kendaraan dan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Namun, sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilakukan, Samsat akan berkirim surat kepada pemilik kendaraan. Surat peringatan akan dikirim ke pemilik kendaraan tiga bulan sebelum dilakukan penghapusan secara permanen.

"Jadi kita tidak serta merta langsung menghapus data tersebut, melainkan akan kita berikan surat peringatan nanti sampai tiga kali. Jika pemilik kendaraan mengabaikan surat peringatan, maka data kendaraan ya terpaksa dihapus," ujar M Iqbal.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono menyampaikan saat ini masih tahap sosialisasi terkait pasal 74 UU No 22 Tahun 2009. Di mana masyarakat perlu memahami  pungutan pajak kendaraan bermotor terdapat sumbangan wajib kecelakan yang terkumpul dan dikelola Jasa Raharja, yang kemudian dapat memberikan santunan pada keluarga korban kecelakaan.

Bahkan, AKBP Budi mengingatkan masyarakat agar saat melakukan pembelian kendaraan bermotor yang bekas untuk segera melakukan balik nama. Pasalnya bila terjadi penunggakan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada di Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa diurus lagi.
Dijelaskan AKBP Budi lagi, dalam pada Pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Di mana dalam Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

"Selain dilakukan penghapus data secara otomatis dengan cara mengabaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat juga dapat mengajukan penghapusan data terhadap kendaraan bermotor yang sudah tidak layak seperti mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan dengan melampirkan identitas kendaraan serta menampilkan foto kendaraan yang ingin dihapuskan datanya ke samsat terdekat, " terangnya.

Kemudian, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau M Sayoga mengatakan penerapan UU No 22 Tahun 2009 ini tentunya sangat bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Itu sebabnya pihaknya imbau kepada seluruh masyarakat Riau agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.Jangan menunda atau jangan sampai dihapus data ranmornya.

"Jadi marilah kita sama-sama menyukseskan program ini karena semua ini demi kepentingan bersama agar kendaraan yang kita miliki tidak disalahgunakan oleh orang lain," tegasnya.(ayi)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook