KASUS BURONAN DJOKO TJANDRA

Djoko Tjandra Dijerat Tiga Pasal

Nasional | Sabtu, 01 Agustus 2020 - 09:15 WIB

Djoko Tjandra Dijerat Tiga Pasal
Kapolri Jenderal Idham Aziz

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polri telah membuktikan komitmennya dengan menangkap Djoko Tjandra. Namun, bukan hanya itu, Korps Bhayangkara mendalami kemungkinan Djoko Tjandra dijerat dengan tiga pasal. Dengan begitu, buronan selama 11 tahun itu tidak hanya akan menjalani hukuman dua tahun, seperti vonis atas kasus cessie Bank Bali. Kapolri Jenderal Idham Aziz juga memastikan siapa pun yang terlibat pelarian Djoko Tjandra akan disikat.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pascamenjemput Djoko Tjandra telah berjanji untuk membuka tabir aksi Djoko Tjandra mengobok-obok penegak hukum di Indonesia. Karena itulah ada sejumlah pasal yang didalami untuk bisa menghukum Djoko Tjandra lebih lama, dibanding hanya dua tahun.


Informasi yang diterima Jawa Pos (JPG), Djoko Tjandra akan dijerat dengan tiga pasal. Yakni, penggunaan surat palsu, selanjutnya terkait undang-undang imigrasi dan yang terakhir sekaligus pamungkas adalah gratifikasi.

"Ini yang sedang coba digunakan untuk menjerat Djoko Tjandra. Dengan catatan sepanjang bisa dibuktikan," terang sumber JPG, kemarin (31/7).

Dengan jeratan ketiga pasal itu, maka paling tidak ancaman hukumannya sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni enam tahun penjara. Untuk itu maka dipastikan bahwa Djoko Tjandra akan lebih lama berada di Bareskrim, sebelum kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus cessie Bank Bali.

"Kalau Brigjen Prasetijo memang ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Kapolri Jenderal Idham Aziz angkat bicara terkait penangkapan Djoko Tjandra. Menurutnya, proses penangkapan terhadap Djoko Tjandra dimulai dua pekan lalu, saat Presiden Jokowi memerintahkan mencari dan menangkap yang bersangkutan. Dengan sigap dan cepat, merespons perintah itu dibentuklah tim kecil.

"Tim kecil ini yang bekerja dan mendapat informasi Djoko Tjandra di Malaysia," tuturnya dalam keterangan tertulisnya yang dibuat, Jumat (31/7).

Setelah tim terbentuk dan mendapat informasi Djoko Tjandra berada di Malaysia, Kapolri langsung mengirimkan surat ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atau kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk penangkapan terhadap Djoko Tjandra, yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur.

"Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil," tegas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Pada Kamis (30/7) keberadaan Djoko Tjandra diketahui dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memimpin penangkapan terhadap Djoko Tjandra tersebut. Turut dalam penangkapan itu Kadivpropam Irjen Sigit Widiatmono.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," paparnya.

Proses hukum terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan terbuka dan transparan tanpa perlu ditutup-tutupi. Dengan begitu dapat diartikan siapa pun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra akan disikat dan diproses hukum.

"Ini juga sebagai upaya Polri bersih-bersih oknum nakal. Kami akan transparan dan obyektif untuk mengusut tuntas kasus ini," terang jenderal berbintang empat tersebut.

Karena itulah, Djoko Tjandra akan terlebih dahulu menjalani proses hukum di kepolisian. Sebelum, Djoko dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk cessie Bank Bali.

"Saya akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," tegas mantan Kabareskrim tersebut.

Kapolri juga memastikan bahwa kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Djoko Tjandra akan dilakukan. Utamanya untuk mendeteksi gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Sama seperti Kejagung, kami juga melakukan koordinasi dengan KPK," terangnya.

Penangkapan terhadap Djoko Tjandra ini tentunya memberikan dampak yang besar terhadap Polri. Idham menjelaskan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik atas penangkapan terhadap Djoko Tjandra. "Sekali lagi, ini bentuk komitmen kami," tegasnya.

Peran Kapolri dan Kabareskrim yang begitu besar dalam pengungkapan dan penangkapan kasus Djoko Tjandra telah membuktikan bahwa pimpinan Polri memiliki semangat untuk memberantas oknum nakal yang bekerja sama dengan koruptor. Keberhasilan menangkap Djoko Tjandra ini akan memperkuat kepercayaan publik ke titik yang selama ini belum pernah dicapai Polri.

Diawali dengan keraguan karena dugaan keterlibatan oknum semacam Brigjen Prasetijo Utomo, namun diakhiri dengan ketegasan dari Kapolri dan Kabareskrim tentunya membuktikan bahwa semangat untuk memberantas korupsi dan memerangi perlawanan koruptor di tubuh Polri masih bisa diandalkan.
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook