Apa Boleh Bayar Zakat Melalui Transfer?

MUI Menjawab | Selasa, 27 April 2021 - 11:13 WIB

Pertanyaan:
Apa boleh membayar zakat melalui transfer dan tidak ada ijab qabulnya?
Mohd Zaki (Pekanbaru )

Jawab:
Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu pondasi utama agama Islam. Zakat  merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu berdasarkan Alqur’an dan hadis yang Allah wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.


Dalam Islam pembayaran zakat itu ada ketentuannya seperti yang dijelaskan Allah surat An- Nur ayat 56 yang berbunyi: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”

Eksistensi zakat itu dapat menyucikan harta, dan harta akan senantiasa tumbuh serta berkembang, dan harta yang dimiliki akan dijauhkan dari berbagai macam kemadharatan. Selain itu, zakat juga merupakan ibadah sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbagai kelemahan, terutama untuk faktor ekonomi.

Dan sebagai ibadah, terdapat rangkaian aturan dalam melaksanakan zakat. Di antara aturan tersebut adalah yang terkait dengan

Rukun zakat yaitu; 1). Niat yaitu niat utk mengeluarkan zakat sesuai dengan jenisnya ( zakat fithrah atau zakat Mal ) karena Allah SWT. 2), Ada muzakki (orang yang berzakat), 3), Ada mustahik (orang yang menerima zakat ),4). Ada harta yang dipergunakan untuk berzakat, dan disunahkan amil untuk membacakan doa yang baik agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Pertanyaannya, apakah perlu ijab qabul dalam pembayaran zakat?. Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, utang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam bukunya Fiqh al-zakah, menjelaskan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara transfer (online), kepada  amil zakat. dan idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya melalui transfer kepada amil zakat sebaiknya harus disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.

Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa Di masa pandemi ini, membayar zakat ( Fithrah atau Mal ) di masa pandemi Covid-19 ini  tidak harus di masjid dan bertatap muka antara muzakki (orang yang berzakat) dengan amil zakat atau panitia zakatnya. Sehingga, apabila zakat fitrah ditunaikan secara online dengan metode transfer, maka tentu akan dapat mengantipasi bahaya pandemi Covid - 19.  Wa Allah A’lam bi al-shawab.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook