Apakah Salat Witir Dikerjakan Sesudah Salat Tahajud?

MUI Menjawab | Rabu, 21 April 2021 - 10:59 WIB


Pertanyaan:
Apakah salat sunnah witir dikerjakan sesudah Salat Tarawih atau sesudah
Salat Tahajud?

               
Anel,  Kp Medan (Kuansing )

Jawaban:
Salat sunnah  witir adalah salat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari antara setelah waktu isya dan sebelum waktu Salat Subuh, dengan rakaat ganjil. Salat ini dilakukan setelah salat lainnya, sepertti tarawih dan tahajud. Salat tahajud didirikan pada sepertiga malam terakhir setelah umat Islam terjaga dari tidurnya. Sementara itu, sepanjang bulan Ramadan, ada Salat Tarawih yang umumnya dikerjakan setelah Salat Isya.


Bagaimana meletakkan Salat Witir di antara Salat Tarawih danT? Apakah Salat Witir dapat dilakukan sebelum tahajud, ataukah harus dikerjakan setelah tahajud?

Salat Witir rakaatnya ganjil yang dikerjakan setelah salat sunah lain pada malam hari. Nabi saw. bersabda, “Jadikanlah witir sebagai penutup salat malammu”. Ali bin Abi Thalib berkata, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, “tidak ada 2 witir dalam satu malam”.

Pada bulan di luar Ramadan, mengerjakan  Salat Witir cenderung tidak  menimbulkan pertanyaan, karena seseorang akan mengerjakan salat itu setelah tahajud. Namun, pada saat Ramadan, ada Salat Tarawih yang umumnya dikerjakan setelah Salat Isya.

Jika merujuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh  Ali bin Abi Thalib  di atas, maka pilihan umat Islam adalah mengerjakan Salat Witir sebelum tahajud atau sesudahnya, karena tidak ada pengerjaan dua witir dalam satu malam.

Sebagian ulama berpendapat “ Siapa yang khawatir tidak dapat terbangun pada akhir malam, maka hendaklah ia melaksanakan Salat Witir pada awal malam dan siapa yang sangat ingin bangun tengah malam, maka hendaklah ia melaksanakan Salat Witir pada akhir malam, karena salat pada akhir malam itu disaksikan (para malaikat) dan itu lebih utama.”

Berdasarkan riwayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Salat Tusai mengerjakan Salat Witir adalah hal yang boleh dilakukan. Ini berdasar dari perintah untuk menjadikan Salat Witir sebagai penutup malam  dalam bentuk anjuran, bukan sebagai kewajiban.

Adapun jika sudah melakukan Salat Witir terlebih dulu, seperti biasa berlaku pada bulan Ramadan (witir ditempatkan usai tarawih berjamaah), maka yang bersangkutan tidak perlu mengulang witir selepas tahajud. Syekh Muhammad bin Abdurrahman dalam Rahmat al--Ummah menyebutkan, apabila seseorang telah melaksanakan Salat Witir kemudian ia hendak bertahajud, maka Salat Witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah”.

Perintah  mendirikan  Salat Tahajud terdapat  dalam surat Al-Isra ayat 79:

Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah Salat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,”

Adapun witir merupakan salat sunah dengan jumlah rakaat ganjil, dan disebut sebagai salat sunah penutup malam. Anjuran salat witir banyak terdapat dalam hadis Nabi, antara lain adalah ;

Artinya: “Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir,” (HR Bukhari dan Muslim).

Semoga tulisan ini ada manfaatnya dan selamat mengamalkannya. Wa Allah a’lam bi al-shawab.***

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook