Salat Fajar dan Salat Qobla Subuh

MUI Menjawab | Selasa, 20 April 2021 - 10:43 WIB


Pertanyaan:
Apa perbedaan salat fajar dan qabliyah Subuh
Marnus Syafi’i, Cerenti (Kuansing )

Jawaban:
Menurut pendapat jumhur ulama (sebagian besar ulama), salat fajar adalah shalat yang dilakukan ketika fajar telah terbit. ada dua salat yang dilakukan ketika fajar terbit yakni salat fajar dan Salat Subuh.


Istilah salat fajar sebenarnya merujuk pada waktu pelaksanaan shalat itu sendiri.  Aisyah Radliyallahu Anha , meriwayatkan hadis dari Nabi SAW:

Artinya, dua rakaat salat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya (HR Muslim )

Dalam kitab Mir’ah Al-Mafatih Syarah Misykat Al-Mashabih disebutkan dua rakaat salat fajar pada hadis di atas adalah salat sunnah Qabliyah (sebelum) subuh.

Sejalan dengan hal tersebut, imam empat mazhab fikih sependapat yang dimaksud dua rakaat fajar dalam hadis tersebut adalah salat sunnah fajar. Fajar dalam hadis tadi bermakna nama lain dari Salat Subuh sehingga dapat disimpulkan salat sunnah fajar sama dengan salat sunnah qabliyah subuh.

Keutamaan Shalat Sunnah Fajar

Salat sunnah fajar atau qabliyah subuh ini merupakan salat sunnah rawatib yang paling dianjurkan (sunnah muakkad). Imam Al-Hasan bin Ziyad menjelaskan salat sunnah fajar ini tidak boleh dilakukan dengan cara duduk, sebagaimana salat sunnah yang lain, terkecuali uzur.

Sejalan dengan pendapat tersebut, mayoritas ulama mengatakan bahwa salat sunnah boleh ditinggalkan dalam rangka mementingkan keperluan manusia, kecuali salat sunnah fajar.

Ada beberapa hadis yang sering kali dijadikan landasan bahwa salat sunnah fajar adalah salah satu salat sunnah yang sangat dianjurkan oleh  Rasulullah dan Rasulullah senantiasa melakukannya.

Ummul  mukmin Sayyidah Hafshah dan Sayyidah Aisyah meriwayatkan;

Artinya; Apabila fajar sudah terbit, Rasulullah tidak melaksanakan shalat sunah kecuali dua shalat dua rakaat yang ringan (HR Muslim )

Sayyidah Aisyah juga berkata:
Artinya ; Tidak ada shalat sunnah yang lebih Nabi tekuni daripada dua rakaat fajar (HR. Bukhari )

Sejalan dengan dengan dalil-dalil di atas, seorang ulama fikih kontemporer Syeikh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh menjelaskan bahwa shalat sunnah yang paling dianjurkan adalah shalat Sunnah Fajar.

Dua rakaat sebelum shalat fajar (yakni shalat subuh) adalah paling kuatnya shalat sunnah rawatib.

Dari  pendapat dan penjelasan para ulama di atas dapat disimpulkan  bahwa shalat Sunnah Fajar yang sering kita dengar adalah nama lain dari shalat Sunnah Qabliyah Subuh.

Shalat Sunnah Fajar adalah salah satu shalat sunnah yang ditekuni oleh Rasulullah, Dan siapa yang mengerjakan dan merutinkannya akan mendapat  pahala yang besar dan luar biasa dari Allah SWT. Wa Allah A’lam bi al-shawab.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook