Pertanyaan:
Apa hukum vaksin bagi orang yang sedang puasa?
Nurhayati, Pekanbaru
Jawaban:
Vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah dalam upaya pencegahan. Wabah Covid-19 dan ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah divaksin sampai 2022. Untuk mengejar target ini, pelaksanaan vaksin ini dilakukan baik siang maupun malam permasalahannya apakah vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa dapat membatalkan puasanya. Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
Mufti Arab Saudi Syeikh Abdul Aziz al- Asheikh menegaskan bahwa Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman.
Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Karena vaksin disuntikan ke bagian dari genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan bukan merupakan makanan maupun minuman. Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa No. 13 Tahun 2021 yang terkait dengan hukum vaksin di bulan puasa. Majelis Ulama Indonesia secara sungguh-sungguh melakukan pembahasan dan pengkajian tentang vaksin Covid-19 dan menetapkan bahwa melakukan vaksin di bulan puasa tidak membatalkan puasa. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Wallahu A’lam bi al-shawab.***