Vaksin bagi Orang yang Sedang Berpuasa

MUI Menjawab | Senin, 19 April 2021 - 11:33 WIB

Pertanyaan:
Apa hukum vaksin bagi orang yang sedang puasa?

Nurhayati, Pekanbaru


Jawaban:
Vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah dalam upaya pencegahan. Wabah Covid-19 dan ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah divaksin sampai 2022. Untuk mengejar target ini, pelaksanaan vaksin ini dilakukan baik siang maupun malam permasalahannya apakah vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa dapat membatalkan puasanya. Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :

Mufti Arab Saudi  Syeikh Abdul Aziz al- Asheikh menegaskan bahwa Vaksin Covid-19 tidak membatalkan  puasa karena tidak dianggap  sebagai makanan dan minuman.

Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Karena vaksin disuntikan ke bagian dari  genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan bukan merupakan makanan maupun minuman. Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa No. 13 Tahun 2021 yang terkait dengan hukum vaksin di bulan puasa. Majelis  Ulama Indonesia  secara sungguh-sungguh melakukan pembahasan dan pengkajian tentang vaksin Covid-19 dan menetapkan bahwa melakukan vaksin di bulan puasa tidak membatalkan puasa. Untuk itu, Majelis  Ulama Indonesia merekomendasikan :

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

 

Wallahu A’lam bi al-shawab.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook