Pertanyaan
Apa hukum wanita yang sedang datang bulan (haid) membaca Alquran?
Syamsi, Dari Simalinyang Kampar
Jawabannya
Dalam masalah ini ada dua pendapat yaitu; Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa perempuan yang kedatangan haid diharamkan membaca Alquran. Pendapat mareka ini berdasarkan kepada mereka yang kedatangan bulan (haid) termasuk dalam kategori orang yang berhadas besar. Pendapat mereka ini berdasarkan kepada Sabda Rasulullah SAW, “Orang haid dan orang nifas tidak boleh membaca Alquran” (HR Abu Daud dan Tirmizi).
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa haram bagi perempuan haid membaca Alquran, melainkan jika perempuan itu seorang guru, maka dibolehkan perempuan itu membaca Alquran dengan syarat perempuan itu hendaklah mengajarkan anak muridnya dengan cara memisahkan satu kalimat dengan kalimat yang lain dan tidak boleh disambungkan. Namun mereka boleh membaca ayat yang berkaitan dengan doa atau puji-pujian kepada Allah SWT.
Mazhab Syafie berpendapat bahwa perempuan haid tidak boleh membaca Alquran walaupun hanya satu huruf. Jika seorang perempuan berniat membaca Alquran bukan untuk berzikir dan berdoa, maka hukumnya adalah haram. Namun kalau niatnya untuk zikir seperti ketika makan dia membaca bismillahirrahmanirrahim. Atau lancar sebutan lidahnya dengan niat zikir dan bukannya niat membaca Alquran, maka hukumnya adalah boleh.
Kedua, perempuan haid boleh membaca Alquran. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga diamalkan oleh Syeikh Al Islam Ibnu Taymiah dan Imam Al-Syaukani. Mareka berpendapat bahwa masa haid dan nifas adalah panjang, maka tidak boleh dimasukkan haid dan nifas ke dalam golongan orang yang berjunud karena orang yang berjunub masanya adalah pendek.
Orang yang berhadas besar boleh mandi selepas dia selesai dengan hajatnya tetapi orang yang haid dan nifas tidak boleh mandi untuk mengangkat hadas besar selama kedatangan haid dan nifasnya itu. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dari A’isyah RA isteri Rasulullah SAW, ia mengatakan bahwa ia kedatangan haid pada waktu melaksanakan haji wada’, kemudian Nabi pun bersabda artinya; Buatlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji tetapi jangan kamu tawaf di Kakbah sampai kamu bersuci.
Hadis ini menjelaskan bahwa amalan orang yang mengerjakan haji sangat banyak termasuk membaca Alquran. Jika membaca Alquran dilarang oleh Rasulullah, maka tentu Nabi Muhammad melarang Aisyah membaca Alquran pada waktu haji wada’ tersebut. Dengan demikian, tentu tidak bisa disamakan antara orang yang berhadas besar dengan orang yang haid. Wa Allah A’lam bi al-shawab.***