Pertanyaan
Apakah anak-anak dapat memutuskan shaf shalat berjamaah
Syamsi, Dari Simalinyang Kampar
Jawabannya
Pertanyaan ini sangat menarik untuk dibahas. Ssebab banyak kesalahan yang terjadi di masyarakat dalam menangkapi kasus ini. Bahkan, sebagian yang mengatakan tidak sah salatnya karena shafnya putus akibat diantarai oleh anak-anak. Apakah ini benar. Ada beberapa petunjuk yang disampaikan oleh Rasulullah melalui hadisnya. Antara lain, shaf anak-anak dalam salat berjamaah.
Dalam masalah ini ada dua pendapat yakni, Pertama, shaf anak-anak harus di belakang shaf orang dewasa, karena keberadaanya dapat memutuskan shaf. Pendapat ini berdasarkan kepada hadis Rasulullah SAW, artinya, diriwayatkan dari Abu Nadhir, dari Mu’awiyah yakni Syaiban dari Laits dari Syahr bin Hausyab dari Abi Malik al-Asy’ariy dari Rasulullah SAW “. Sesungguhnya Rasulullah SAW menjadikan laki-laki dewasa di depan anak-anak dan anak-anak di belakang mereka, dan perempuan di belakang anak-anak.” (HR Ahmad dan Abu Daud ).
Hadis ini merupakan dasar oleh pendapat pertama bahwa keberadaan anak-anak dalam shaf orang dewasa dapat memutuskan shaf. Namun hadis ini dikritik oleh sebagian besar kritikus hadis. Mareka menilai bahwa hadis ini adalah lemah ( dha’if ) seperti yang diungkapkan oleh Syeikh al-Albani. Ia mengatakan; “Dan dalam masalah shaf wanita di belakang shaf laki-laki ada hadits shahih yang menyatakan hal itu, adapun menjadikan anak-anak (khusus) di belakang shaf laki-laki maka tidak ditemukan hadis yang serupa dengan hadits ini, dan hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah maka tidak mengapa menempatkan anak-anak bersama shaf orang dewasa jika shaf tersebut masih longgar dan (hadis) salatnya dua anak yatim bersama Anas (bin Malik) dibelakang Nabi SAW , adalah hujjah dalam permasalahan ini”.
Kedua, keberadaan anak-anak dalam shap orang dewasa tdak memutuskan shaf. Pendapat ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik sebagai berikut:
Artinya : Dari Anas Ibn Malik TA, ia berkata, “Aku salat bersama anak yatim di rumah kami, kami di belakang Nabi SAW dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami”. (HR Bukhari ).
Hadis ini menerangkan bahwa saat Anas Ibn Malik salat bersama Rasulullah SAW dan seorang anak yatim, maka Anas berdiri bersama anak yatim dalam satu shaf di belakang Rasullullah. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan anak-anak berdiri bersama orang dewasa dalam satu shaf. Jika tidak dibolehkan anak-anak berdiri di shaf orang dewasa, tentunya Anas Ibn Malik akan berdiri di samping kanan Rasulullah sSAW, sebagaimana hadis salatnya Ibnu Abbas bersama Rasulullah dan Aisyah. Namun Anas berdiri bersama anak yatim membuat satu shaf di belakang Rasulullah SAW.
Lembaga Fatwa Saudi Arabia telah menetapkan fatwanya yaitu; jika anak-anak tersebut telah mencapai usia tujuh tahun atau lebih, dapat berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh. Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas dari Nabi SAW bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya”. (Fatawa Lajnah Daimah). Penjelasan ini menyatakan bahwa anak-anak dapat memutuskan shaf adalah tidak benar karena derajat hadis yang menyatakan putus shaf akibat keberadaan anak-anak pada shap orang dewasa adalah lemah ( dha’if ). Adapun dalam masalah shaf wanita di belakang shaf laki-laki ada hadis shahih yang menyatakan hal tersebut, namun untuk menetapkan, anak-anak (khusus) di belakang shaf laki-laki, tidak ditemukan hadis shahih yang mengaturnya seperti hadis yang menetapkan shap wanita di belakang shaf laki-laki. Oleh karena itu, tidak Ada masalah menempatkan anak-anak bersama shaf orang dewasa jika shaf tersebut masih longgar seperti yang dilakukan,oleh shahabat Anas Ibn Malik yang melaksanakan salat bersamam dua anak yatim di belakang Nabi SAW. Wa Allah A’lam bi al-shawab.*