Bolehkan Rebonding Rambut?

MUI Menjawab | Selasa, 04 Mei 2021 - 10:05 WIB

Pertanyaan:
Ass. Bagaimana hukumnya rebonding rambut dalam pandangan Islam?
Dari: 08527414XXX

Jawab:
 Agama Islam yang kita anut ini adalah agama yang sesuai dengan fitrah dan tidak ada satu pun ajaran Islam yang bertentangan dengan fitrah. Di antara fitrah kita baik pria ataupun perempuan yaitu suka melihat yang indah dan cantik, serta senang memperhatikan kecantikan yang ada pada dirinya.


Dari sini menjelaskan bahwa setiap orang diminta untuk berhias demi memenuhi tuntutan fitrah yang senang dengan keindahan dan kecantikan. Ibnu Abbas RA pernah berkata: ”Sesungguhnya saya berhias untuk istriku, sebagaimana saya suka dia berhias untukku. Sebagaimana saya suka menuntut semua hakku daripadanya, aku juga menyempurnakan semua haknya daripadaku, karena Allah berfirman:“... dan untuk isteri-isteri itu haknya sebagaimana mereka mempunyai tanggungjawab terhadap suami mereka dengan cara yang ma`ruf (Surah al-Baqarah, ayat 228)”.

Di antara memperindah dan mempercantik diri adalah rebonding rambut, dimana ia adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Rebonding sendiri menggunakan proses kimiawi pada rambut, dengan tujuan mengubah struktur protein rambut. Wajar bila selanjutnya harus ada perawatan intensif pada rambut yang direbonding, karena perubahan struktur secara paksa bisa menyebabkan rambut rapuh.

Proses meluruskan rambut secara kimiawi berarti mengubah struktur ikatan protein rambut. Suatu protein yang disebut dengan keratin, merupakan protein yang membentuk rambut manusia, terdiri dari unsur cystine, yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida, dalam jumlah persentase yang cukup tinggi. Jembatan disulfida -S-S- dari cystine merupakan salah satu faktor utama yang bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut lurus dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang memampukan molekul untuk mempertahankan bentuk-bentuk tertentu.

Proses seperti ini dengan cara kosmetika  dan salah satu prosesnya adalah proses pemanasan. Sebab suatu bahan yang dipanaskan akan menyebabkan struktur ion yang didalamnya akan mengalami polarisasi, sehingga dalam polarisasi ini akan mengakibatkan deformasi plastic. Deformasi plastic ini mengakibat kepada meluruskan rambut atau sebaliknya.

Berhias dengan rebonding rambut merupakan bagian dari mempercantik diri agar dipandang orang lain cantik, perbuatan berhiasan dianjurkan bagi istri untuk menyenangkan pandangan suaminya. Namun memang perlu difahami agar berhias ini tidak termasuk pada bentuk-bentuk keharaman sebagaimana yang disebutkan dalam nash-nash syar’i. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Allah SWT melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhori-Muslim)

Hadits diatas menjelaskan bahwa tato, mencukur alis, mengikir gigi dan sebagainya termasuk perbuatan yang tak dibolehkan. Sedangkan rebonding rambut secara nash belum dijelaskan secara pasti, sebab hal ini belum ada pada zaman Rasulullah SAW. Maka kita kembalikan hukumnya kepada prinsip dasar yang dilandaskan Fuqaha bahwa: ”semua jenis perhiasan adalah boleh kecuali ada nash yang jelas dan shaheh menunjukkan haram”. Panduan lain yang dapat kita ambil adalah kaidah fiqh: “asal semua perkara adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan haram”.

Persoalan rebonding rambut dapat kita telaah secara menyeluruh dalam hukumnya dengan mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:

1.Niat dari pelaku. Niat yang tidak baik akan menjadikan sesuatu yang pada asalnya boleh, dapat menjadi haram. Tetapi, niat yang baik tidak menjadikan perkara yang haram itu halal. Umpamanya, istri bertato dengan niat menyenangkan hati suami, tidak akan mengubah hukum tato itu.

2 Pelaksanaan tidak melanggar batas-batas yang diletakkan syariat. Seperti yang melakukan rebonding itu lawan jenis yang bukan mahrom.

3.Bahan yang digunakan bukan dari yang najis atau yang diharamkan.Begitu juga yang dapat membahayakan pemakai, baik dalam jangka panjang atau pendek.*

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook